Beranda Hukum & Politik Gibran Sayangkan Denny Indrayana Cabut Gugatan, Tim Hukum Siap Buka-Bukaan di Persidangan

Gibran Sayangkan Denny Indrayana Cabut Gugatan, Tim Hukum Siap Buka-Bukaan di Persidangan

19
0

Jakarta Ketikone – Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, menyayangkan langkah kuasa hukum penggugat, Denny Indrayana, yang mengajukan pencabutan gugatan terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan miliknya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Gugatan tersebut berkaitan dengan Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan pada 6 Agustus 2019. Perkara dengan nomor 255/G/2026/PTUN.JKT itu diajukan oleh PT Mercy Toga Kirana terhadap Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Dalam keterangannya kepada awak media di kawasan Jakarta Barat, Jumat (30/10/2026), Gibran menyatakan menghormati keputusan pihak penggugat yang memilih mengajukan pencabutan gugatan. Namun, ia menegaskan bahwa tim kuasa hukumnya telah mempersiapkan dokumen untuk menghadapi proses pembuktian di persidangan.

Baca juga:MK Nyatakan Gugatan Ijazah Gibran Tak Dapat Diterima, Posisi Tetap sebagai Wakil Presiden RI

Gibran juga menyerahkan kelanjutan perkara tersebut kepada majelis hakim PTUN. Menurutnya, pengadilan merupakan jalur yang tepat untuk menguji persoalan hukum secara objektif sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menyebut tim hukumnya telah menyiapkan dokumen administratif, termasuk dokumen pendidikan dari jenjang sekolah dasar hingga perguruan tinggi, untuk menjawab persoalan yang dipersoalkan dalam gugatan.

Pihak Gibran mengaku siap memberikan penjelasan secara terbuka melalui mekanisme persidangan. Karena itu, pengajuan pencabutan gugatan oleh penggugat menjadi perkembangan yang disayangkan oleh pihaknya.

Sementara itu, Denny Indrayana menjelaskan bahwa langkah pencabutan gugatan yang disertai keputusan meninggalkan ruang sidang atau walk out pada Kamis (29/10/2026) didasarkan pada sejumlah pertimbangan.

Baca juga:Diky Candra: Banyak yang Harus Dibenahi, Tujuh Program Prioritas Perlu Dipertajam

Denny menilai pihak tergugat belum menghadirkan dokumen-dokumen primer yang menurutnya diperlukan untuk menjelaskan dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran. Dokumen yang dipersoalkan antara lain sertifikat kehadiran, transkrip nilai, dan bukti pendaftaran pendidikan.

Selain persoalan dokumen, Denny juga menyebut putusan Mahkamah Konstitusi serta adanya perkara lain terkait persoalan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran yang sedang menempuh proses hukum sebagai pertimbangan timnya.

Dengan demikian, langkah tersebut menurut Denny bukan tanpa alasan, melainkan bagian dari strategi hukum yang dipilih pihak penggugat.

Di sisi lain, pencabutan gugatan tersebut tidak serta-merta dapat dimaknai bahwa Denny Indrayana atau pihak penggugat telah kalah dalam pokok perkara. Persoalan yang harus diperhatikan adalah apakah pencabutan gugatan tersebut telah diterima dan disetujui sesuai prosedur hukum acara yang berlaku.

Baca juga:Bupati Bandung Lantik dan Ambil Sumpah ASN, Tekankan Integritas dan Pelayanan kepada Masyarakat

Pihak Gibran sendiri menyatakan keberatan terhadap permohonan pencabutan gugatan dan berharap proses persidangan dapat dilanjutkan agar persoalan yang dipersoalkan memperoleh kejelasan melalui mekanisme hukum.

Perkembangan ini menjadi perhatian publik karena menyangkut polemik dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Namun, penilaian terhadap pokok perkara tetap perlu didasarkan pada fakta persidangan, dokumen yang diajukan para pihak, serta keputusan resmi majelis hakim.

Hingga terdapat keputusan resmi mengenai permohonan pencabutan tersebut, publik perlu membedakan antara langkah penggugat mengajukan pencabutan gugatan dan putusan pengadilan yang menentukan status perkara.(Ek)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini