Beranda Ragam Berita Musyawarah Desa Rahayu Berujung Voting, Mayoritas Peserta Setujui Perubahan Status Menjadi Kelurahan

Musyawarah Desa Rahayu Berujung Voting, Mayoritas Peserta Setujui Perubahan Status Menjadi Kelurahan

19
0

Kab.Bandung Ketikone – Musyawarah Desa (Musdes) Rahayu, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, terkait rencana perubahan status desa menjadi kelurahan berakhir dengan mekanisme pemungutan suara atau voting tertutup. Keputusan tersebut diambil setelah musyawarah tidak mencapai kesepakatan secara mufakat antara peserta yang mendukung dan menolak perubahan status tersebut.

Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Rahayu, Hendi Rukmana, menjelaskan bahwa musyawarah yang dilaksanakan pada Rabu, 21 Oktober 2026, tersebut dihadiri 75 orang perwakilan tokoh masyarakat dari 18 RW yang diundang panitia.

Setiap RW diminta mengirimkan lima orang tokoh masyarakat sehingga jumlah undangan mencapai 90 orang. Dengan kehadiran 75 peserta, musyawarah dinyatakan memenuhi kuorum, yakni minimal dua pertiga dari jumlah undangan.

Menurut Hendi, pada awalnya pihak BPD berharap keputusan dapat dihasilkan melalui musyawarah mufakat. Namun, perbedaan pandangan yang cukup tajam antara kelompok yang mendukung dan menolak perubahan status desa membuat musyawarah mengalami kebuntuan atau deadlock.

“Pada dasarnya, kami ingin pengambilan keputusan dilakukan secara musyawarah mufakat. Namun, karena antara yang pro dan kontra terjadi perdebatan dan tidak ditemukan kesepakatan, akhirnya mekanisme yang ditempuh adalah voting tertutup sesuai tata tertib yang telah disepakati sejak awal,” jelas Heni.

Berdasarkan hasil pemungutan suara tersebut, mayoritas peserta menyetujui perubahan status Desa Rahayu menjadi kelurahan.

Hendi mengungkapkan, salah satu alasan utama peserta mendukung perubahan status tersebut adalah harapan terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik dan pembangunan wilayah. Selain itu, perubahan status menjadi kelurahan diharapkan dapat menjadi salah satu solusi dalam menghadapi keterbatasan anggaran desa akibat kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat.

Baca juga : Berhasil Kuasai Eksekutif dan Legislatif, PKB Kabupaten Bandung Jadi Contoh Nasional

“Harapan masyarakat, mudah-mudahan kalau menjadi kelurahan, pelayanan bisa meningkat, pembangunan juga meningkat, dan mudah-mudahan menjadi solusi di tengah keterbatasan anggaran dana desa saat ini,” ungkapnya.

Menariknya, dukungan terhadap perubahan status tersebut tidak hanya datang dari warga yang tinggal di kawasan perumahan, tetapi juga dari sejumlah warga di wilayah perkampungan.

Heni menegaskan bahwa hasil musyawarah menunjukkan adanya beragam pandangan di tengah masyarakat. Pihaknya semula memperkirakan dukungan terhadap perubahan status kelurahan lebih banyak berasal dari kawasan perumahan, tetapi hasil voting menunjukkan bahwa sebagian warga perkampungan juga memberikan dukungan.

“Di luar prediksi kami, ternyata bukan hanya warga perumahan yang mendukung. Ada juga cukup banyak warga di wilayah perkampungan yang menyetujui perubahan status desa menjadi kelurahan,” katanya.

Terkait kemungkinan adanya intervensi dalam proses pengambilan keputusan, Hendi menegaskan bahwa BPD berupaya menjaga netralitas dan menjalankan peran sebagai penengah. Menurutnya, pihak BPD tidak mengarahkan peserta untuk memilih salah satu pilihan, baik tetap menjadi desa maupun berubah menjadi kelurahan.

Dengan hasil voting tersebut, mayoritas peserta musyawarah telah menyatakan persetujuan terhadap rencana perubahan status Desa Rahayu menjadi kelurahan. Meski demikian, hasil musyawarah ini merupakan keputusan pada tingkat forum desa dan perlu ditindaklanjuti melalui tahapan serta ketentuan administratif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perubahan status tersebut diharapkan dapat membawa peningkatan pelayanan kepada masyarakat, mendorong pembangunan wilayah, serta menjawab harapan warga terhadap tata kelola pemerintahan yang lebih baik.

 

Reporter :  Den

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini