Beranda Daerah Revitalisasi SDN Sukasari Cikalong Dikabarkan Segera Terwujud, Mekanisme Pendampingan Konsultan Jadi Sorotan

Revitalisasi SDN Sukasari Cikalong Dikabarkan Segera Terwujud, Mekanisme Pendampingan Konsultan Jadi Sorotan

46
0

Tasikmalaya Ketikone — Kabar mengenai rencana penyaluran dana revitalisasi untuk SDN Sukasari, Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya, pada periode anggaran 2026/2027 disambut positif oleh sejumlah pihak. Program tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan sehingga kegiatan belajar mengajar berlangsung lebih nyaman dan aman.

Informasi tersebut disampaikan salah seorang orang tua atau wali murid SDN Sukasari ketika berbincang dengan awak media saat berkunjung ke kawasan Pantai Cikalong baru-baru ini.

“Ya, mudah-mudahan kabar baik itu segera terwujud. Kalau sekolah mendapatkan bantuan revitalisasi, tentu harapannya fasilitas pendidikan bisa menjadi lebih baik dan bermanfaat bagi anak-anak,” ujarnya.

Meski demikian, di tengah harapan tersebut, muncul sejumlah informasi yang dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut, terutama berkaitan dengan mekanisme penunjukan konsultan yang akan mendampingi pelaksanaan program revitalisasi di sekolah tersebut.

Baca juga:Dulu Rusak Parah, Kini Mulus Berkat Usulan Bupati KDS Dikabulkan Prabowo

Seorang pegiat pendidikan di wilayah Kecamatan Cikalong menyampaikan bahwa pihaknya mendengar informasi mengenai konsultan pendamping yang disebut-sebut ditunjuk oleh Dinas Pendidikan.

Menurutnya, informasi tersebut perlu diklarifikasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman mengenai kewenangan masing-masing pihak dalam pelaksanaan program.

“Katanya konsultan yang akan mendampingi pihak SDN Sukasari itu ditunjuk dinas. Mungkin pihak sekolah menerima informasi tersebut karena menganggapnya sebagai arahan kedinasan. Namun, apabila nantinya terdapat indikasi pengarahan kepada penyedia bahan atau pihak tertentu, hal itu perlu diklarifikasi. Jangan sampai pelaksanaan revitalisasi menimbulkan persoalan,” ungkapnya.

Pernyataan tersebut masih sebatas informasi dan pandangan narasumber. Hingga berita ini disusun, belum terdapat bukti yang dapat memastikan adanya pengarahan penyedia bahan maupun pelanggaran dalam pelaksanaan program revitalisasi SDN Sukasari.

Baca juga:Bupati Cecep Dorong Investasi Panas Bumi Gunung Galunggung, Manfaat bagi Masyarakat Jadi Sorotan

Dalam pelaksanaan program revitalisasi satuan pendidikan, pembagian tugas dan kewenangan setiap pihak menjadi aspek penting yang perlu dipahami. Istilah konsultan perencana, konsultan pengawas, fasilitator, dan tenaga ahli pendamping tidak serta-merta merujuk pada fungsi maupun mekanisme pengadaan yang sama.

Konsultan perencana dan pengawas teknis memiliki tugas yang berkaitan dengan dokumen perencanaan, pelaksanaan konstruksi, serta pengendalian mutu pekerjaan sesuai ketentuan program.

Dalam pelaksanaan yang menggunakan mekanisme swakelola, keterlibatan satuan pendidikan dan panitia pembangunan harus mengikuti pedoman teknis, perjanjian kerja sama, serta petunjuk pelaksanaan yang berlaku.

Konsultan perencana, misalnya, dapat membantu penyusunan gambar teknis atau Detail Engineering Design (DED), Rencana Anggaran Biaya (RAB), spesifikasi teknis, dan dokumen pendukung lainnya sesuai kebutuhan pekerjaan.

Baca juga:Bikin Heboh! Diky Chandra Petik Gitar dan Nyanyikan Lagu Ultah Dadakan Di HUT Ke-20 SMAN 10

Sementara itu, konsultan pengawas bertugas membantu memastikan pekerjaan berjalan sesuai perencanaan, spesifikasi teknis, dan ketentuan mutu yang telah ditetapkan.

Di sisi lain, tenaga ahli koordinator dan fasilitator yang ditugaskan dalam program pemerintah dapat memiliki fungsi pendampingan, penelaahan dokumen, pemantauan kemajuan pekerjaan, serta verifikasi sesuai kewenangan dan pedoman program.

Oleh karena itu, mekanisme penugasan konsultan atau fasilitator perlu diperjelas berdasarkan dokumen resmi program revitalisasi tahun anggaran 2026. Tidak tepat apabila seluruh pihak yang disebut sebagai konsultan dianggap memiliki kedudukan, tugas, dan mekanisme penunjukan yang sama.

Dalam pelaksanaan program revitalisasi sekolah, transparansi penggunaan dana dan kepatuhan terhadap ketentuan pengadaan menjadi bagian penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat.

Baca juga:Wabup Asep Sopari Sentil Dinas Teknis: Jangan Bungkam Soal Sekolah Rusak!

Pihak sekolah, panitia pembangunan, konsultan teknis, maupun pendamping program perlu menjalankan tugas sesuai kewenangannya masing-masing.

Apabila terdapat dugaan pengarahan pembelian material kepada penyedia tertentu, informasi tersebut perlu ditelusuri berdasarkan dokumen, komunikasi, dan bukti lain yang dapat diverifikasi.

Dugaan tersebut juga perlu dikonfirmasikan kepada pihak sekolah, Dinas Pendidikan, serta pihak yang disebut terkait agar pemberitaan tetap berimbang dan tidak menimbulkan kesimpulan yang prematur.

Masyarakat memiliki kepentingan untuk mengetahui apakah program revitalisasi dilaksanakan sesuai petunjuk teknis, apakah pemilihan pihak pendukung dilakukan berdasarkan mekanisme yang benar, serta apakah dana bantuan benar-benar digunakan untuk meningkatkan kualitas fasilitas pendidikan.

Baca juga:Wabup Tasikmalaya CNY, Berikan Sembako Pada Jompo Di Cineam

Dalam kesempatan terpisah, pihak Komite Sekolah SDN Sukasari Cikalong sempat dimintai keterangan oleh awak media mengenai rencana pelaksanaan program revitalisasi tersebut.

Dalam keterangannya, perwakilan komite menyampaikan bahwa dirinya akan menjalankan ketentuan sesuai tugas dan fungsi komite sekolah.

“Saya akan menjalankan aturan dalam komite. Untuk hal yang lain, saya tahu bagaimana dana revitalisasi untuk SDN Sukasari ini nantinya didapatkan, dan saya memahami semuanya,” jelasnya.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu hal yang perlu didalami lebih lanjut, terutama untuk memperjelas pemahaman mengenai peran komite sekolah, mekanisme pelaksanaan program, serta bentuk pengawasan terhadap penggunaan dana bantuan.

Keterangan lebih lanjut dari pihak sekolah dan Dinas Pendidikan diperlukan untuk memastikan bagaimana proses penetapan penerima bantuan, penugasan konsultan atau fasilitator, serta pelaksanaan pekerjaan revitalisasi di SDN Sukasari.

Pada akhirnya, program revitalisasi sekolah diharapkan tidak hanya menjadi kabar baik bagi warga sekolah, tetapi juga terlaksana secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan. Dengan demikian, manfaat bantuan benar-benar dirasakan oleh peserta didik, tenaga pendidik, dan masyarakat di Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya.(Dit)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini