Beranda Daerah Musdes 23 Oktober 2026, Tokoh Masyarakat Sayati Tegaskan Penolakan Perubahan Status Desa...

Musdes 23 Oktober 2026, Tokoh Masyarakat Sayati Tegaskan Penolakan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan

25
0

Kab.Bandung Ketikone – Ratusan warga Desa Sayati, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, menyatakan penolakan terhadap rencana perubahan status Desa Sayati menjadi kelurahan. Sikap tersebut merupakan hasil Musyawarah Desa (Musdes) yang digelar pada 23 Oktober 2026 di Gedung Dakwah Muhammadiyah, dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat dan lembaga desa.

Baca juga : Menuju Konferensi PWI Kabupaten Bandung 2026, Asep Awing Daftar dengan Semangat Kolaborasi dan Independensi Pers

Tokoh masyarakat Desa Sayati, H. Sa’adudin R, yang lebih dikenal dengan sapaan Haji Oling, menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil setelah mendengarkan pendapat, aspirasi, serta masukan dari berbagai elemen masyarakat yang hadir.

Menurut Haji Oling, perubahan status desa menjadi kelurahan perlu melalui kajian dan pertimbangan matang, dengan memperhatikan kondisi sosial, budaya, serta kepentingan masyarakat setempat.

Ia menjelaskan, berdasarkan pemahamannya terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 11, perubahan status desa menjadi kelurahan perlu memperhatikan prakarsa pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), yang dibahas melalui musyawarah desa dengan melibatkan unsur masyarakat.

“Alhamdulillah, setelah mendengarkan pendapat dan masukan dari seluruh elemen masyarakat Desa Sayati, kesimpulannya belum saatnya hari ini Desa Sayati berubah menjadi kelurahan,” ungkap Haji Oling.

Ia mengemukakan beberapa alasan yang mendasari penolakan tersebut. Pertama, Desa Sayati masih memiliki warisan leluhur dan nilai-nilai tradisi yang perlu dijaga. Kedua, semangat gotong royong, kerja sama, serta hubungan kekeluargaan di tengah masyarakat dinilai masih terpelihara dengan baik.

Selain itu, masyarakat juga mempertimbangkan persoalan aset desa apabila status pemerintahan berubah menjadi kelurahan. Menurut Haji Oling, perubahan tersebut dikhawatirkan berdampak terhadap kedudukan aset-aset milik desa yang berpotensi menjadi aset pemerintah Kabupaten Bandung sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Gotong royong, kerja sama, dan kekeluargaan masyarakat Desa Sayati masih berjalan dengan baik. Kami juga masih memiliki warisan leluhur yang harus dijaga,” ujarnya.

Haji Oling menegaskan, keputusan menolak perubahan status Desa Sayati menjadi kelurahan merupakan hasil kesepakatan bersama dalam Musdes pada 23 Oktober 2026, bukan semata-mata pendapat pribadi.

Ia berharap aspirasi masyarakat tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan bagi Pemerintah Kabupaten Bandung dalam menentukan kebijakan terkait masa depan pemerintahan Desa Sayati.

Dengan keputusan tersebut, masyarakat berharap Desa Sayati tetap mempertahankan statusnya sebagai desa, sekaligus menjaga nilai-nilai kebersamaan, budaya leluhur, dan semangat gotong royong yang selama ini menjadi bagian dari kehidupan masyarakat setempat.

 

Reporter : Den

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini