Beranda Daerah Perbudakan Modern? Buruh Mengaku Diperas Tenaga, Hak Dipangkas, Perusahaan Hanya Menawarkan Rp10...

Perbudakan Modern? Buruh Mengaku Diperas Tenaga, Hak Dipangkas, Perusahaan Hanya Menawarkan Rp10 Juta untuk Tujuh Orang

48
0

Tasikmalaya Ketikone – Di negeri yang setiap tanggal 1 Mei merayakan Hari Buruh dengan pidato penuh semangat tentang keadilan sosial, kisah yang dialami sejumlah pekerja sebuah distributor minuman segar di Tasikmalaya justru menghadirkan ironi. Modernisasi industri ternyata, menurut para pekerja, belum tentu diikuti modernisasi perlindungan terhadap buruh.

Perusahaan yang berkantor pusat di Bojongsoang, Kabupaten Bandung, disebut melakukan perampingan usaha dengan menutup cabang distributornya di Kota Tasikmalaya. Namun, menurut para pekerja, meninggalkan sederet persoalan hak ketenagakerjaan yang hingga kini belum terselesaikan.

Salah satu kisah paling memilukan dialami Yadi Mulyadi. Ia mengalami kecelakaan kerja pada 27 Juli 2024 hingga mengalami patah tulang kaki kanan dan harus menjalani operasi pemasangan pen. Menurut keterangannya, ketika biaya perawatan hendak dibayarkan menggunakan BPJS Ketenagakerjaan, rumah sakit menolak karena kepesertaan BPJS baru didaftarkan setelah kecelakaan terjadi, padahal iuran disebut telah dipotong dari gaji sejak Juni 2024.
Setelah melalui proses yang panjang, perusahaan akhirnya disebut membayar biaya operasi tersebut.

Baca juga:Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tasikmalaya, Bupati Cecep Paparkan Capaian dan 13 Program Prioritas Pembangunan

Namun persoalan belum selesai. Pada 15 September 2025, rumah sakit mengeluarkan pemberitahuan bahwa sudah waktunya dilakukan operasi pencabutan pen. Hingga kini, menurut Yadi, permohonan pembiayaan kepada perusahaan terus tertunda sehingga operasi belum terlaksana.

Seolah belum cukup, enam pekerja kontrak yang masa kerjanya berakhir pada 30 Mei 2026 mengaku tidak menerima uang kompensasi sebagaimana yang mereka yakini menjadi haknya. Sementara seorang pekerja tetap yang telah mengabdi selama sembilan tahun dan mengundurkan diri juga mengaku belum menerima uang penggantian hak maupun uang pisah.

Ironinya, setelah dua kali perundingan bipartit dan dua kali mediasi tripartit di Disnaker Kota Tasikmalaya tidak menghasilkan kesepakatan, perusahaan disebut hanya menyatakan sanggup menyediakan Rp10 juta untuk dibagikan kepada tujuh pekerja.

Baca juga:Wabup Asep Sopari Sentil Dinas Teknis: Jangan Bungkam Soal Sekolah Rusak!

Jika dihitung secara sederhana, nilainya sekitar Rp1,4 juta per orang. Nilai yang mungkin cukup membeli beberapa krat minuman segar, tetapi menurut para pekerja jauh dari cukup untuk membeli rasa keadilan.

Merasa proses penyelesaian berjalan buntu, para pekerja kemudian meminta pendampingan kepada Lembaga Perjuangan Hak Buruh Indonesia (LPHBI). Dalam mediasi ketiga, kuasa hukum dari LPHBI menolak pelaksanaan mediasi melalui Zoom dan meminta pertemuan dilakukan secara langsung. Namun menurut LPHBI, mediasi kemudian tetap berlangsung tanpa melibatkan pihak penerima kuasa maupun para pekerja.

Saat ini Disnaker telah menerbitkan surat anjuran. Namun menurut LPHBI, perusahaan tetap pada pendiriannya dan belum bersedia memenuhi seluruh tuntutan pekerja.

Baca juga:Diky Candra Apresiasi Komeng dan Lola, Gerakan Pangan Murah Ringankan Beban Warga

LPHBI mendasarkan tuntutan pekerja pada sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur kompensasi pekerja kontrak, uang penggantian hak, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, hingga hak pekerja yang mengalami kecelakaan kerja.
Selain menempuh jalur hubungan industrial, perkara ini juga memasuki ranah pidana.

Berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sp.Lidik/431/VII/2026 Satreskrim tertanggal 28 Juli 2026, polisi tengah menyelidiki dugaan penggelapan dalam jabatan yang berkaitan dengan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan. Menurut pihak pelapor, iuran BPJS diduga tidak disetorkan dalam periode Oktober 2024 hingga Maret 2026. Proses penyelidikan masih berlangsung dan kepolisian disebut akan meminta keterangan dari pihak perusahaan maupun BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bojongsoang.

Ketua Umum LPHBI, Ucu Suryana, menyatakan lembaganya akan terus mengawal penyelesaian perkara hingga para pekerja memperoleh haknya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga meminta Disnaker Kota Tasikmalaya berkoordinasi dengan Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah V Jawa Barat serta Pengawas Ketenagakerjaan di wilayah Bojongsoang untuk melakukan pemeriksaan norma ketenagakerjaan. Menurutnya, bila diperlukan, Kementerian Ketenagakerjaan perlu turun langsung mengingat perusahaan tersebut disebut memiliki jaringan distributor sekaligus pabrik minuman.

Baca juga:Wawalkot Diky Candra: Revitalisasi Tugu Koperasi Jadi Momentum Kebangkitan Koperasi Nasional

Ucu mengingatkan bahwa hubungan industrial di Indonesia dibangun di atas prinsip Hubungan Industrial Pancasila, yang menempatkan pengusaha dan pekerja sebagai mitra yang saling membutuhkan, saling menghormati, dan sama-sama bertanggung jawab menjalankan hak serta kewajiban.

Sebab jika buruh harus berjuang bertahun-tahun hanya untuk memperoleh hak dasar yang dijamin undang-undang, sementara proses penyelesaian berlarut-larut dan nilai penyelesaiannya jauh dari harapan pekerja, maka publik berhak bertanya: apakah ini wajah hubungan industrial yang dicita-citakan, atau sekadar perbudakan modern dengan kemasan yang lebih rapi?

Reporter: Abraham

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini