Beranda Hukum Keadilan Terjungkal? Korban Jalani Sidang, Pelaku Baru Dijemput Polisi

Keadilan Terjungkal? Korban Jalani Sidang, Pelaku Baru Dijemput Polisi

354
0
Poto: Nizal dan Eman Sulaeman lagi pegang Poto korban

Kota Tasik Ketikone – Kasus hukum yang menimpa Reza, korban dugaan pengeroyokan, menjadi sorotan serius publik dan memunculkan tanda tanya besar terhadap penegakan hukum di Kota Tasikmalaya. Alih-alih mendapatkan perlindungan sebagai korban tindak kekerasan, Reza justru ditangkap, ditahan, dan kini telah menjalani proses persidangan hingga memasuki sidang kedua.

Kondisi tersebut dinilai mencederai rasa keadilan, baik bagi korban maupun masyarakat luas.

Ahmad, perwakilan keluarga korban, mengungkapkan kekecewaan dan keprihatinan mendalam atas penanganan perkara ini. Ia menyebut Reza telah ditahan sejak Desember 2025, meskipun berdasarkan fakta yang diyakini keluarga, Reza merupakan korban pengeroyokan yang mengakibatkan luka serius.

Ironisnya, para terduga pelaku kekerasan justru baru diamankan dan ditahan pihak kepolisian dalam dua hari terakhir.

Baca juga:DPRD PDI Perjuangan Kota Tasik, Tolak Keras Wacana Pilkada Dipilih DPRD

“Ini menjadi pertanyaan besar bagi kami sebagai keluarga korban. Reza sejak Desember 2025 sudah ditahan dan kini sudah menjalani sidang kedua, padahal dia adalah korban. Sementara para pelaku baru dua hari ditahan. Di mana letak keadilannya?” ujar Ahmad, Rabu 7 Januari 2026.

Situasi ini menimbulkan kegelisahan di tengah masyarakat. Penanganan hukum yang dinilai timpang tersebut memunculkan kesan bahwa korban justru diposisikan sebagai pihak yang paling dirugikan, tidak hanya secara fisik akibat kekerasan yang dialaminya, tetapi juga secara hukum dan psikologis.

Sejumlah pihak menilai, aparat penegak hukum seharusnya lebih mengedepankan prinsip keadilan substantif, bukan semata-mata formalitas hukum.
Ahmad menegaskan bahwa pihak keluarga tidak menolak proses hukum. Namun, mereka meminta agar hukum ditegakkan secara adil, objektif, dan proporsional. Menurutnya, ketika korban kekerasan lebih dahulu mendekam di balik jeruji besi dibandingkan pelaku, maka kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum berpotensi terkikis.

Baca juga:Amanat Kapolres Tasikmalaya Dalam Upacara Kenaikan Pangkat Personel

Saat ini, Reza telah memasuki sidang kedua di pengadilan. Di tengah proses hukum yang berjalan, keluarga korban akhirnya menunjuk kuasa hukum untuk mendampingi dan memperjuangkan hak-hak Reza. Korban secara resmi memberikan kuasa kepada Jeni Tugistan, S.H., M.H. sebagai penasihat hukum.

Dengan adanya pendampingan hukum, keluarga berharap proses perkara ini dapat dikaji ulang secara menyeluruh, termasuk menelusuri kembali konstruksi perkara, status hukum korban, serta perlakuan aparat penegak hukum sejak awal penanganan kasus. Mereka juga berharap adanya transparansi dan keterbukaan demi terciptanya rasa keadilan.

Kasus ini menjadi cermin bagi penegakan hukum di Kota Tasikmalaya. Pertanyaan besar pun mengemuka: sejauh mana keadilan benar-benar ditegakkan ketika korban kekerasan justru diproses lebih dulu, sementara pelaku terkesan terlambat ditangani?

Publik kini menanti komitmen dan keberanian aparat penegak hukum untuk membuktikan bahwa hukum berdiri tegak, adil, tidak memihak, serta benar-benar melindungi hak-hak korban.

Baca juga:Tongkat Komando Dandim 0612 Tasikmalaya Resmi Berpindah

Sementara itu, pihak terlapor memberikan klarifikasi. Mereka menegaskan bahwa kehadiran mereka memenuhi panggilan aparat merupakan bentuk ketaatan terhadap hukum.

“Kami dipanggil karena taat hukum dan sebelumnya juga kooperatif,” ujar pihak terlapor.

Pihak terlapor juga membantah tuduhan pengeroyokan. Menurut mereka, peristiwa bermula saat berada di dalam rumah, lalu didatangi beberapa orang ke area parkiran dengan kesan hendak memalak.

“Waktu itu kami berusaha menghindar agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan. Namun mereka dalam kondisi mabuk dan lebih dulu menyerang. Secara spontan kami melawan karena diserang terlebih dahulu,” ungkap pihak terlapor.

Baca juga:Kota Santri Tercoreng! Ulama Tasikmalaya Desak Penindakan Tegas Prostitusi Online

Mereka mengklaim tindakan tersebut merupakan upaya membela diri dan menyebut pihak keluarga mereka juga mengalami luka. Mediasi sempat diupayakan, namun tidak mencapai kesepakatan.

“Kami hanya membela diri. Masa ditindas harus diam? Keluarga kami juga terluka. Mediasi sudah dicoba tapi tidak ada hasil. Namun kami tetap taat hukum,” ujar terlapor berinisial A kepada Ketikone.

Reporter: Dit

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini