Kab Ciamis Ketikone – Permasalahan hukum terkait rumah hasil lelang kembali mencuat di Kabupaten Ciamis. Seorang pemenang lelang bernama H. Aang mengaku hingga kini belum dapat menduduki rumah yang telah dibelinya secara sah melalui proses lelang resmi. Selasa 6 Januari 2026.
Ironisnya, kondisi tersebut telah berlangsung selama hampir dua tahun, bukan karena persoalan administrasi, melainkan akibat adanya pihak ketiga yang diduga menguasai dan mengklaim rumah tersebut tanpa dasar hukum yang jelas.
Menurut keterangan H. Aang, seluruh tahapan lelang telah ia ikuti sesuai ketentuan yang berlaku. Ia telah ditetapkan sebagai pemenang lelang dan menyelesaikan seluruh kewajiban pembayaran serta administrasi. Secara hukum, kepemilikan atas rumah tersebut telah berpindah kepadanya. Namun dalam praktiknya, hak tersebut tidak dapat direalisasikan karena adanya pihak lain yang tetap bertahan dan bertindak seolah-olah memiliki hak atas rumah tersebut.
Baca juga:Amanat Kapolres Tasikmalaya Dalam Upacara Kenaikan Pangkat Personel
Lebih memprihatinkan lagi, pihak ketiga tersebut disebut bukan pemilik rumah, bukan ahli waris, dan tidak memiliki hubungan hukum apa pun dengan objek lelang. Meski demikian, mereka diduga bertindak sepihak dengan melakukan perubahan fisik pada bangunan, termasuk membongkar bagian samping rumah dan menyatukannya dengan bangunan lain, seolah-olah rumah tersebut adalah milik mereka sendiri.
Tindakan tersebut dinilai H. Aang sebagai bentuk penguasaan tanpa hak yang berpotensi melanggar hukum. Selain merugikan secara materiil, perbuatan itu juga dinilai mencederai kepastian hukum hasil lelang yang seharusnya memberikan perlindungan penuh kepada pemenang.
Merasa haknya diabaikan dan persoalan semakin berlarut-larut, H. Aang akhirnya menempuh jalur hukum. Ia secara resmi mengajukan laporan ke Kepolisian Resor Kabupaten Ciamis, yang kini ditangani oleh Unit Reserse Kriminal (Reskrim) melalui Kanit Reskrim.
Baca juga:Kota Santri Tercoreng! Ulama Tasikmalaya Desak Penindakan Tegas Prostitusi Online
Langkah tersebut diambil sebagai upaya terakhir untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum. H. Aang berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, objektif, dan transparan, dengan menelusuri pihak-pihak yang diduga menguasai serta merusak objek lelang tanpa hak.
“Saya membeli rumah ini melalui lelang resmi. Sudah hampir dua tahun saya tidak bisa menempatinya karena ada pihak ketiga yang mengaku-ngaku memiliki hak, padahal mereka bukan pemilik dan bukan siapa-siapa. Bahkan rumah itu dibongkar dan disatukan dengan bangunan lain. Saya berharap kasus ini bisa diselesaikan di kepolisian,” ujar H. Aang.
Ia menegaskan bahwa proses hukum yang ditempuh bukan bertujuan untuk memperpanjang konflik, melainkan untuk menegakkan hukum dan melindungi hak pemenang lelang. Menurutnya, jika persoalan seperti ini dibiarkan, maka akan menimbulkan preseden buruk dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap mekanisme lelang yang sah secara hukum.
Baca juga:Muhammad Yusuf: Sinergi Pramuka dan Forkopimda Kunci Keamanan Tahun Baru 2026 di Kota Tasik
Kasus ini pun menjadi perhatian karena menyangkut kepastian hukum, perlindungan hak milik, serta dugaan penguasaan aset tanpa dasar hukum.
Masyarakat berharap kepolisian dapat bertindak tegas, sehingga permasalahan ini tidak berlarut-larut dan memberikan rasa keadilan bagi pihak yang dirugikan. Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian Kabupaten Ciamis masih melakukan pendalaman atas laporan tersebut.
Sementara itu, H. Aang menyatakan akan menghormati seluruh proses hukum yang berjalan dan berharap kasus ini segera menemukan titik terang serta penyelesaian yang adil. “Pungkas H.Aang
Reporter: Dit




