Beranda Hukum & Politik Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bandung Pansus I, II Dan III Disampaikan

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bandung Pansus I, II Dan III Disampaikan

58
0

Kab.Bandung Ketikone – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bandung untuk Pansus I, II dan III laporan hasil kerja di Soreang Kabupaten Bandung (28/4/2025) yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Bandung, Hj. Renie Rahayu Fauzi, SH.

Dalam Rapat Paripurna tetsebut didampingi oleh para wakil ketua, sejumlah 37 anggota DPRD dari 55 anggota DPRD Kabupaten Bandung, juga dihadiri Bupati Bandung, H. M. Dadang Supriatna dan Wakil Ali Syakieb, juga dihadiri oleh Muspida dan Perangkat Daerah.

Dalam Pansus I DPRD Kabupaten Bandung membahas LKPJ Bupati Bandung tahun Angggaran 2024 yang di Ketuai oleh H. Tarya Witarsa, dalam laporannya menyampaikan, bahwa ketentuan Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014, Kepala Daerah wajib menyampaikan LKPJ yang memuat laporan hasil Pembangunan Daerah.

Menurut H. Tarya, Pemerintah Kabupaten Bandung harus mampu meningkatkan capaian Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang masih dibawah rata – rata nasional, juga target Pendapatan Asli Daerah (PAD) harus optimal dan penyerapan anggaran harus lebih efektif, dimana SKPD harus mampu membuat perencanaan agar bisa terserap dengan data yang akurat.

Selanjutnya Pansus II, Ketua Pansus H. Dadang Suryana berhalangan hadir karena ada Bimtek di Jakarta, diwakili oleh Imam Sutanto menyampaikan dalam membedah Raperda PBG dalam memperdalam subtansi ekspos dari SKPD ini melakukan kunjungan kerja dan membahas materi dengan melakukan rapat kerja bersama OPD terkait.

Hal ini menurut Imam, PBG merupakan aspek penting untuk kualitas pembangunan dan kenyamanan serta kesehatan masyarakat, serta harus memperhatikan prinsip PBG perlu pengawasan dan pengawalan agar tidak terjadi ketimpangan. Dalam hal ini pemerintah perlu memastikan tak hanya teknis dan estitika, namun harus menjamin pelaksanaan pembangunan gedung tersebut.

Dengan terbitnya Undang – Undang Cipta Kerja yang berimplikasi pada pelaksanaan pembangunan gedung, untuk meningkatkan kualitas insfratruktur dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendorong peningkatan PAD, isi dari Raperda Pembagunan Gedung sendiri meliputi 96 bab dan 155 pasal, hasil pembahasan Pansus II Raperda pelaksanaan pembangunan gedung dapat diterima dan bisa diterapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Untuk Pansus III disampaikan oleh Asep Yusuf Salim, S. Pd.I, membahas tentang perubahan Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Bank Kerta Raharja menjadi Bank Perekonomian Rakyat, dalam hal ini Pansus III melakukan ekspos dan rapat kerja dengan OPD terkait.

Dalam kesimpulannya dari hasil pembahasan, disampaikan bila sudah menjadi Perda. Bank BPR bisa menerapkan dan menjadi perlindungan kepada masyarakat, memberikan kredit, mengelola keuangan dan memberikan kemudahan dengan suku bunga yang lebih rendah, tentunya juga untuk mendukung perekonomian lokal terutama para UMKM dan petani.

BPR juga harus lebih gencar melakukan edukasi/sosialisasi, dan hasil pembahasan dari Pansus III sepakat menyetujui Raperda untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda).

 

 

 

Reporter : Den

 

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini