Beranda Hukum & Politik Legislator Ir. Aep Dedi Penyebarluasan Perda Nomor 2 Untuk Meningkatkan Hak –...

Legislator Ir. Aep Dedi Penyebarluasan Perda Nomor 2 Untuk Meningkatkan Hak – Hak Hukum Yang Dimiliki

58
0

Kab.Bandung Ketikone – Anggota DPRD Kabupaten Bandung dari Fraksi Gerindra dari Dapil 2, Ir. Aep Dedi dalam Penyebarluasan Perda Nomor Tahun 2022 tentang, “bantuan hukum untuk Orang miskin sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan pemahaman dalam meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap hak – hak hukum yang dimiliki setiap warga negara, khususnya masyarakat yang kurang mampu.

Kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022 ini, dihadiri Kepala Desa Sangkanhurip, narasumber, para undangan dari dapil 2, tokoh masyarakat serta undangan lainnya, dilaksanakan di Rumah Makan Kp. Bihun, Desa Sangkanhurip, Kecamatan Katapang (02/06/2026).

Baca juga: Peringati Hari Lahir Pancasila, KDS Ajak Warga Kabupaten Bandung Perkuat Persatuan

Menurut Ir. Aep Dedi, Peraturan Daerah (Perda) ini hadir untuk menjamin bahwa masyarakat miskin tetap mendapatkan akses terhadap keadilan dan pendampingan hukum tanpa harus terbebani biaya yang mahal, dan peraturan tersebut merupakan implementasi dari amanat Undang – Undang Bantuan Hukum yang menegaskan bahwa negara wajib memberikan perlindungan hukum kepada seluruh warga negara tanpa membedakan latar belakang ekonomi.

Ir. Aep Dedi juga menjelaskan bahwa masih banyak masyarakat yang belum mengetahui bahwa mereka memiliki hak untuk memperoleh bantuan hukum secara gratis ketika menghadapi persoalan hukum, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun tata usaha negara.

Oleh karena itu, sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) ini menjadi sangat penting agar masyarakat memahami prosedur, syarat, serta mekanisme untuk mendapatkan layanan bantuan hukum yang disediakan oleh pemerintah daerah melalui lembaga bantuan hukum yang telah terakreditasi.

Keberadaan Perda Nomor 2 Tahun 2022 merupakan bentuk keberpihakan Pemerintah Kabupaten Bandung kepada masyarakat kecil, agar tidak merasa takut atau terpinggirkan ketika berhadapan dengan persoalan hukum. Tidak sedikit warga yang memilih menyerah karena keterbatasan biaya untuk menyewa pengacara, padahal mereka memiliki hak yang sama di depan hukum.

Melalui Perda ini, pemerintah berupaya memastikan prinsip keadilan dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat. Perda tersebut mengatur penyelenggaraan bantuan hukum, syarat dan tata cara pemberian bantuan hukum, hak dan kewajiban penerima bantuan hukum, serta mekanisme pengawasan dan evaluasinya.

 

Reporter : Den

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini