Beranda Hukum & Politik Legislator, H. Iyep Jamaludin Dalam Penyebarluasan Perda Nomor 13 Ajak Masyarakat Perangi...

Legislator, H. Iyep Jamaludin Dalam Penyebarluasan Perda Nomor 13 Ajak Masyarakat Perangi Narkotika 

14
0

Kab.Bandung Ketikone – Anggota DPRD Kabupaten Bandung dari Fraksi Golkar, H. Iyep Jamaludin S. Sos, mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya penyalahgunaan Narkotika melalui kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 tahun 2025 tentang, fasilitasi pencegahan, Pemberantasan, penyalahgunaan, peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.

Acara tersebut dilaksanakan di GOR Desa Lagadar, Kecamatan Margaasih (02/06/2026) yang dihadiri kepala desa, narasumber dan undangan lainnya.

Menurut H. Iyep, sapaannya (Kang Badul), Perda ini menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah dan masyarakat dalam melakukan upaya pencegahan serta pemberantasan penyalahgunaan narkoba secara terpadu dan berkelanjutan.

Kang Badul juga menegaskan bahwa penyalahgunaan narkotika tidak hanya menjadi persoalan hukum, Tetapi juga ancaman serius bagi masa depan generasi muda, oleh karena itu, diperlukan keterlibatan seluruh elemen masyarakat, mulai dari keluarga, sekolah, tokoh agama, tokoh masyarakat hingga pemerintah desa untuk bersama – sama menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.

Selain dari pada itu menurut Kang Badul, keluarga merupakan benteng pertama dalam mencegah penyalahgunaan narkotika, peran orang tua harus lebih aktif untuk mengawasi pergaulan anak – anaknya dengan memberikan pendidikan moral dan agama yang kuat, serta membangun komunikasi yang baik didalam keluarga.

Dengan perhatian yang cukup dari orang tua, potensi anak – anak yang terjerumus ke dalam Penyalahgunaan narkoba dapat diminalisir.

Baca juga : Dukung Program MBG: Kementerian UMKM, BGN, Pemkab Bandung dan PPYAD Al Kasaf Gelar Temu Mitra UMKM

Dalam Perda Nomor 13 tahun 2025 ini mengatur berbagai langkah pencegahan, mulai dari sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, untuk membentuk relawan anti narkoba, penguatan sistem informasi, hingga pelaksanaan tes urine bagi kelompok sasaran tertentu sebagai langkah deteksi dini, Perda ini juga memberikan perhatian terhadap rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkotika agar mereka dapat kembali menjalani kehidupan yang sehat dan produktif.

Lebih lanjut H. Iyep mengajak masyarakat agar tidak takut melaporkan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan atau peredaran gelap Narkotika di lingkungannya, dimana keberhasilan pemberantasan narkoba tidak hanya dapat hanya mengandalkan apara penegak hukum, tetapi membutuhkan partisipasi aktif seluruh masyarakat.

“Peredaran narkoba saat ini sudah masuk ke berbagai lapisan masyarakat, karena itu kita harus bersama – sama menjaga lingkungan, menjaga anak – anak kit, dan saling mengingatkan agar tidak terjerumus ke dalam Penyalahgunaan narkotika.

Pencegahan harus dimulai dari diri kita sendiri l, keluarga, dan lingkungan sekitar, dengan melalui penyebarluasan Perda 13 Tahun 2025 ini, kami berharap masyarakat Kabupaten Bandung semakin memahami bahaya narkoba, serta mengetahui peran dan tanggungjawab masing – masing dalam mendukung program pencegahan dan pemberantasan Penyalahgunaan narkotika.

Dan dengan sinergitas antara pemerintah, aparat, dan masyarakat diharapkan Kabupaten Bandung dapat melahirkan generasi yang sehat, produktif, berprestasi dan bebas dari ancaman narkoba.

 

Reporter : Den

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini