Beranda Daerah Sengketa Lahan Kantor Desa Cisempur Cibalong, Kuasa Hukum: Masih Ranah Perdata

Sengketa Lahan Kantor Desa Cisempur Cibalong, Kuasa Hukum: Masih Ranah Perdata

63
0

Tasikmalaya Ketikone — Persoalan lahan yang saat ini digunakan untuk Kantor Desa Cisempur, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Tasikmalaya, kembali menjadi sorotan. Lahan tersebut disebut-sebut memiliki riwayat panjang, termasuk pernah dilakukan tukar guling sebelum kemudian kembali dikuasai oleh pihak desa. Senin 14 September 2026.

Ketua LPM Kabupaten Tasikmalaya, Dedy Supriyadi, S.H., yang bertindak sebagai kuasa hukum, menyampaikan bahwa lahan tersebut berdasarkan dokumen yang dimiliki kliennya berstatus sebagai tanah milik Maman.

Menurut Dedy, terdapat sejumlah dokumen yang menjadi dasar klaim kepemilikan, di antaranya SPPT, kuitansi pembayaran, serta bukti kepemilikan yang ditandatangani pihak BPD Desa Cisempur dan akta Jual beli.

“Lahan tersebut statusnya milik Maman. Ada data SPPT, kuitansi pembayaran dan bukti kepemilikan yang ditandatangani oleh pihak BPD Cisempur dan pihak pemerintah,” ujar Dedy.

Baca juga:Wawali Diky Chandra Buka Kejurdo Ketum Cup ke-V BKC Kota Tasikmalaya, Diikuti 300 Lebih Karateka Antar-Dojo

Dedy menyebut sedikitnya terdapat tiga bukti kepemilikan yang menurutnya berkaitan dengan lahan tersebut. Namun, lahan yang kini digunakan dan diduduki oleh pihak desa itu, kata dia, memiliki riwayat penguasaan yang cukup panjang.

Ia menjelaskan, sebelumnya pernah terjadi tukar guling antara lahan tersebut dengan lahan lain. Namun, setelah proses tersebut, lahan yang dipersoalkan justru kembali diambil atau dikuasai oleh pihak desa.

“Dulu sempat tukar guling dengan lahan yang lain, namun diambil lagi oleh pihak desa,” ungkapnya.

Menurut Dedy, persoalan tersebut saat ini masih berada pada ranah hukum perdata, bukan perkara pidana. Karena itu, pihaknya menekankan pentingnya melihat dokumen dan riwayat penguasaan tanah secara menyeluruh untuk menentukan hak masing-masing pihak.

Baca juga:Tiga Tahun Berjuang, Ketua LPM Desak Kepastian Lahan Warga Antralina: Jangan Sampai Masyarakat Kembali Di-PHP

Persoalan ini juga berkaitan dengan pembahasan reforma agraria, sementara Pemerintah Daerah dan pemerintah desa sebelumnya disebut akan mengikuti ketentuan serta hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam perkara tersebut, Dedy juga menyebut adanya nilai sekitar Rp875 juta sebagai tuntutan ganti rugi yang harus di bayar oleh pihak Desa. Namun, rincian mengenai nilai tersebut masih perlu merujuk langsung pada isi dan amar putusan MA.

Sengketa lahan Kantor Desa Cisempur ini menjadi perhatian karena menyangkut klaim hak masyarakat, penguasaan aset yang digunakan untuk kepentingan pemerintahan desa, serta riwayat tukar guling yang disebut pernah dilakukan.

Baca juga:Hasyim Djojohadikusumo: Saya Datang karena Percaya SMSI

Sementara Kepala Desa Cisempur Didi menambahkan, “kami sebagai kepala Desa tentunya pingin ada kejelasan yang pasti baik hasil putusan Sidang juga hasil MA, karna bagai manapun itu masyarakat kami, tentunya kita tidak memihak siapapun yang jelas dari pihak Desa pingin hasil yang terbaik, “Singkat Kades Cisempur setelah Audensi di ruangan DPMD Kabupaten Tasikmalaya.

Untuk memperoleh kepastian hukum, seluruh dokumen seperti SPPT, kuitansi, bukti kepemilikan, dokumen tukar guling, serta putusan pengadilan perlu diperiksa secara menyeluruh. Dengan demikian, status hukum lahan dan hak masing-masing pihak dapat ditentukan berdasarkan bukti serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Reporter: Dit

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini