Beranda Hukum & Politik Pansus 7 DPRD Kabupaten Bandung Dorong Perda Tibumtranlinmas Lebih Humanis

Pansus 7 DPRD Kabupaten Bandung Dorong Perda Tibumtranlinmas Lebih Humanis

11
0

kab.Bandung Ketikone – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Bandung terus melakukan pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat (Tibumtranlinmas).

Wakil Ketua Pansus 7 DPRD Kabupaten Bandung, H. Teddy Supriadi S. Pd.I., M. Si, saat kami temui diwilayah Desa Cilame, Kecamatan Kutawaringin (13/9/2026) dari Fraksi PAN, mengatakan pembentukan pansus tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil sidang paripurna DPRD. Pembahasan Raperda dilakukan sebagai respons terhadap perkembangan regulasi yang dinamis, sekaligus menyesuaikan aturan daerah dengan ketentuan perundang-undangan terbaru.

Menurut Teddy, regulasi mengenai ketenteraman dan ketertiban umum sebelumnya telah diatur melalui perda yang sudah beberapa kali mengalami perubahan. Namun, seiring perkembangan regulasi, pada 2026 ini diperlukan pembaruan yang substansial.

“Perubahan regulasinya sudah lebih dari 50 persen. Karena itu, kategorinya bukan lagi sekadar perda revisi, tetapi masuk kategori perda baru,” ujar Tedi.

Ia menjelaskan, sebelum masuk pada pembahasan lebih mendalam, Pansus 7 telah melakukan sejumlah tahapan, mulai dari bedah perda hingga kunjungan kerja dan studi banding ke sejumlah daerah.

“Pertama kami melakukan bedah perda yang difasilitasi perguruan tinggi, yakni Unpas, serta menghadirkan pihak dari Kementerian Dalam Negeri. Kemudian kami melakukan kunjungan ke KBB, dilanjutkan studi banding ke Satpol PP Provinsi Jawa Tengah di Semarang, dan terakhir kunjungan kerja ke Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi,” jelasnya.

Baca juga : Tingkatkan Kesejahteraan Warga, Pemkab Bandung Alokasikan Tambahan 20 Unit Program Rutilahu di Desa Sukamulya

Rangkaian kegiatan tersebut dilakukan untuk memperoleh masukan dan gambaran mengenai penerapan ketenteraman, ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat di daerah lain. Pansus juga ingin memastikan regulasi yang disusun nantinya dapat diterapkan secara efektif di Kabupaten Bandung.

Teddy menegaskan, salah satu hal penting yang menjadi perhatian Pansus adalah bagaimana mengubah citra Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di tengah masyarakat.

Selama ini, kata dia, masih terdapat anggapan bahwa Satpol PP identik dengan tindakan represif, terutama ketika melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima maupun pelanggaran ketertiban umum lainnya.

“Jujur saja, mungkin image masyarakat terhadap Satpol PP selama ini masih negatif. Kita mengenal dulu ketika ada penertiban PKL, kesannya represif. Nah, perda ini mencoba mengedepankan pendekatan yang lebih humanis dan persuasif sesuai dengan regulasi,” katanya.

Menurutnya, pendekatan tersebut juga tercermin dari perubahan nomenklatur yang menempatkan aspek ketenteraman sebagai bagian penting sebelum ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

Ia menjelaskan, Satpol PP memiliki tiga tugas pokok. Pertama, sebagai penegak peraturan daerah. Kedua, menyelenggarakan ketenteraman dan ketertiban umum. Ketiga, menyelenggarakan perlindungan masyarakat atau Linmas.

“Jadi tugas dan fungsi Satpol PP inilah yang saat ini kami coba kemas agar pelaksanaannya lebih humanis dan persuasif, bukan represif,” tuturnya.

Dalam tahapan pembahasan berikutnya, Pansus 7 juga akan melakukan pembahasan bersama organisasi perangkat daerah (OPD), khususnya Satpol PP. Pembahasan tersebut dinilai penting karena pelaksanaan ketertiban umum tidak dapat dilakukan Satpol PP seorang diri.

“Dalam beberapa pekan ini, mulai Selasa, Rabu, Kamis sampai Jumat, kami akan melakukan pembahasan bersama para OPD, dalam hal ini Satpol PP. Karena di setiap OPD juga terdapat fungsi pengawasan dan pengendalian, sehingga perlu ada sinkronisasi,” ungkap Tedi.

Ia menambahkan, Satpol PP dalam menjalankan tugas di lapangan harus bersinergi dengan OPD terkait. Sebab, berbagai persoalan ketertiban umum sering kali berkaitan dengan kewenangan perangkat daerah lain, seperti Dinas Pekerjaan Umum (PU), Dinas Lingkungan Hidup (LH), dan OPD lainnya.

“Pada prinsipnya Satpol PP tidak bisa melakukan eksekusi secara sendiri. Harus bekerja sama dengan OPD terkait, seperti PU, LH dan yang lainnya. Karena itu, sinkronisasi kewenangan menjadi penting,” tegasnya.

Teddy berharap, melalui pembahasan Raperda tersebut, keberadaan Satpol PP di Kabupaten Bandung dapat semakin diterima masyarakat. Di sisi lain, Satpol PP diharapkan mampu menjalankan tugas berdasarkan norma hukum sekaligus memperhatikan norma-norma yang hidup di tengah masyarakat.

“Harapannya masyarakat bisa lebih menerima keberadaan Satpol PP dan Satpol PP bisa lebih bertindak sesuai dengan norma-norma kemasyarakatan, dengan pendekatan yang persuasif dan tidak represif,” pungkas Tedi., yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Pansus 7 DPRD Kabupaten Bandung.

 

Reporter : Den

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini