Beranda Hukum & Politik Pansus 6 DPRD Kabupaten Bandung Soroti Penyertaan Modal untuk PDAM

Pansus 6 DPRD Kabupaten Bandung Soroti Penyertaan Modal untuk PDAM

11
0

Kab.Bandung Ketikone – Pansus 6 DPRD Kabupaten Bandung Soroti Penyertaan Modal untuk PDAM, Diminta Berdampak pada Peningkatan Pelayanan

Kabupaten Bandung Rencana penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Bandung kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) menjadi salah satu pembahasan dalam Panitia Khusus (Pansus) 6 DPRD Kabupaten Bandung. Penyertaan modal tersebut diharapkan tidak hanya berorientasi pada investasi, tetapi harus memberikan dampak nyata terhadap peningkatan pelayanan air bersih bagi masyarakat.

Sekretaris Pansus 6 DPRD Kabupaten Bandung, saat Kami bertemu diwilayah Parung Serab, Kecamatan Soreang (13/9/2026), Haji Dadang Suryana, S. Ip, sapaanya Kang HDS dari Fraksi PKS mengatakan, pihaknya terlebih dahulu melakukan berbagai kajian dan kunjungan kerja untuk melihat pengelolaan serta penyertaan modal pada perusahaan air minum di daerah lain.

Menurut HDS, pembahasan penyertaan modal harus dilakukan secara cermat, terutama berkaitan dengan penggunaan anggaran, target peningkatan pelayanan, serta kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Jadi penambahan modal untuk PDAM itu harus betul-betul ditinjau dari aspek peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Jangan hanya ditinjau dari sisi investasi saja,” ujar HDS.

Ia menjelaskan, dalam rencana anggaran tahun 2027 terdapat penyertaan modal sekitar Rp30 miliar untuk PDAM. Namun demikian, pemerintah daerah masih memiliki kewajiban penyertaan modal dasar yang belum terpenuhi hingga 2029.

Dari total penyertaan modal dasar sekitar Rp369 miliar untuk periode 2024–2029, realisasi penyertaan modal yang telah diberikan baru sekitar Rp183 miliar. Dengan demikian, masih terdapat sekitar Rp186 miliar yang menjadi sisa kewajiban penyertaan modal hingga 2029.

“Untuk 2027 itu ada rencana penyertaan modal sekitar Rp30 miliar. Sisanya, pemerintah daerah masih memiliki sisa penyertaan modal dasar sekitar Rp186 miliar yang ditargetkan selesai sampai 2029,” jelasnya.

Meski demikian, HDS menegaskan, adanya kewajiban penyertaan modal tersebut tidak serta-merta membuat DPRD langsung menyetujui setiap usulan. Pansus 6 meminta PDAM memberikan penjelasan secara rinci mengenai rencana penggunaan anggaran tersebut.

PDAM, kata dia, harus mampu menjelaskan penyertaan modal akan dialokasikan untuk program apa, seberapa besar peningkatan pelayanan yang akan dihasilkan, serta sejauh mana dampaknya terhadap peningkatan PAD Kabupaten Bandung.

“Kami akan meminta dulu kepada PDAM, penyertaan modal itu akan dialokasikan atau dimanfaatkan untuk apa. Bisa meningkatkan pelayanan berapa, kemudian bisa meningkatkan PAD berapa. Jadi jangan sampai penyertaan modal hanya digunakan untuk investasi, tetapi peningkatan pelayanannya tidak jelas,” tegasnya.

Baca juga : Bupati Cecep Apresiasi Pengabdian ASN, 63 ASN Kabupaten Tasikmalaya Memasuki Purna Tugas

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah rencana pengembangan jaringan pelayanan air bersih, termasuk di wilayah Kecamatan Margahayu dan beberapa wilayah lainnya. Haji Dadang Suryana menilai target pengembangan jaringan yang sebelumnya direncanakan belum sepenuhnya tercapai.

Karena itu, rencana penyertaan modal untuk pengembangan jaringan tersebut perlu dikaji kembali, terutama dari sisi ketersediaan sumber air.

“Kalau airnya tidak ada, itu yang menjadi masalah. Kondisi air kita masih kekurangan. Makanya untuk Margahayu belum bisa tercukupi karena debit air permukaannya memang masih kurang,” ungkapnya.

Ia membandingkan kondisi tersebut dengan hasil kunjungan kerja yang dilakukan Pansus 6 ke daerah lain. Menurutnya, keberhasilan pengembangan pelayanan air minum sangat dipengaruhi oleh ketersediaan sumber air serta kemampuan perusahaan dalam mengelola dan memasarkannya.

Dalam rencana penyertaan modal tersebut, terdapat pula pembahasan mengenai penambahan sumber air yang diharapkan dapat meningkatkan kapasitas pelayanan PDAM. Namun, Haji Dadang Suryana menekankan perlunya kajian teknis untuk memastikan investasi tersebut benar-benar efektif.

“Dengan penyertaan modal ini ada rencana penambahan sumber air, termasuk yang mengambil dari Citra Wening. Ini mudah-mudahan nanti dikaji bagaimana kajian teknisnya, apakah memang betul-betul bisa meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atau tidak,” katanya.

Menurutnya, Pansus 6 tidak ingin penyertaan modal hanya berhenti pada pencairan anggaran dan pembangunan sarana. Setiap rupiah yang diberikan pemerintah daerah harus memiliki target dan manfaat yang terukur bagi masyarakat.

Oleh karena itu, sebelum memberikan rekomendasi, Pansus 6 akan meminta PDAM menyampaikan secara lengkap rencana pemanfaatan penyertaan modal, termasuk kajian teknis dan target peningkatan pelayanan.

“Intinya, ada penyertaan modal untuk 2027. Tetapi PDAM harus meningkatkan pelayanan. Harus jelas dulu penggunaannya dan pengalokasiannya. PDAM harus memberikan keterangan kepada kami, baru kami bisa memberikan rekomendasi,” tandas Haji Dadang.

Ia menambahkan, apabila pemanfaatan penyertaan modal belum dapat diperlihatkan secara jelas dan belum didukung kajian teknis yang memadai, maka Pansus 6 akan mempertimbangkan kembali rekomendasi terhadap rencana penyertaan modal tersebut.

“Kalau pemanfaatannya belum bisa diperlihatkan dan belum bisa dikaji secara teknis, nanti kita lihat lagi,” pungkasnya.

 

Reporter : Den

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini