Beranda Daerah Tiga Tahun Berjuang, Ketua LPM Desak Kepastian Lahan Warga Antralina: Jangan Sampai...

Tiga Tahun Berjuang, Ketua LPM Desak Kepastian Lahan Warga Antralina: Jangan Sampai Masyarakat Kembali Di-PHP

33
0
Poto Aditya: Ketua LPM, Dedi Supriyadi S.H

Tasikmalaya Ketikone, — Perjuangan warga Kampung Antralina, Desa Buniasih, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya, untuk mendapatkan kepastian atas lahan yang selama ini mereka tempati terus bergulir.

Ketua LPM yang sekaligus penerima kuasa dari warga Kampung Antralina, Dedi Supriadi, S.H., mengatakan penanganan persoalan lahan tersebut bukan perkara sederhana. Prosesnya disebut telah berlangsung lebih dari tiga tahun dan membutuhkan perjuangan panjang bersama masyarakat. Selasa 08 September 2026

Menurut Dedi, salah satu persoalan yang selama ini menjadi kendala adalah keberadaan warkah yang baru dapat dibuka setelah proses berjalan cukup lama.

Baca juga:Tutup Rangkaian HUT ke-81 RI, Wabup Asep Sopari Ikuti Upacara Penurunan Bendera

“Penanganan perkara lahan yang digunakan warga Kampung Antralina tentunya sangat-sangat rumit. Hampir menghabiskan waktu selama tiga tahun lebih. Bahkan warkahnya pun sudah dua tahun baru terbuka. Sampai sekarang inilah jawabannya, sehingga pihak BPN dan Forkopimda hadir di tengah masyarakat warga Antralina,” ujar Dedi Supriadi.

Ia berharap kehadiran Badan Pertanahan Nasional (BPN) bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di tengah masyarakat menjadi langkah konkret untuk memberikan kepastian, bukan sekadar pertemuan tanpa tindak lanjut.

“Mudah-mudahan dengan hasil perjuangan kami bersama warga Antralina ini ada hasil yang memuaskan,” katanya.

Baca juga:Wawali Diky Candra Hadiri Wisuda Program One Kelurahan One Hafidz

Dedi menegaskan, masyarakat Antralina telah menunggu kepastian selama puluhan tahun. Menurutnya, warga sudah lebih dari 45 tahun menghadapi keterbatasan akses terhadap berbagai fasilitas dan program bantuan pemerintah karena persoalan status serta kepastian hak atas lahan yang mereka tempati.

“Kami berharap pertemuan ini jangan sampai terjadi PHP (pemberi harapan palsu), karena masyarakat Antralina selama ini hampir 35 tahun lebih belum mendapatkan fasilitas, baik dari Dinas Sosial maupun bantuan pemerintah yang layak mereka terima sampai saat ini,” tegasnya.

Ia menyebut kondisi tersebut membuat masyarakat berada dalam posisi sulit. Bahkan untuk mengakses pembiayaan melalui perbankan pun mengalami kendala karena status hak atas lahan belum memiliki kepastian.

Baca juga:Hasyim Djojohadikusumo: Saya Datang karena Percaya SMSI

“Mereka ini harus ke mana? Bahkan mau mengajukan ke perbankan pun susah, karena kedudukan mereka belum punya hak,” ungkap Dedi.

Dedi menambahkan, berbagai upaya telah dilakukan untuk memperjuangkan kepentingan warga. Pihaknya tidak hanya menyampaikan persoalan tersebut di tingkat desa dan kabupaten, tetapi juga telah berupaya menemui pemerintah pusat dan pemerintah provinsi.

“Kita sempat menemui kementerian, melakukan ke tingkat provinsi, bahkan audiensi dengan pemerintah kabupaten hampir tujuh kali,” jelasnya.

Kini, masyarakat berharap proses yang telah diperjuangkan selama bertahun-tahun tersebut menghasilkan kepastian hukum dan solusi konkret bagi warga Kampung Antralina.

Kehadiran BPN dan Forkopimda di tengah masyarakat diharapkan menjadi momentum penting untuk menyelesaikan persoalan lahan secara transparan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mengutamakan kepentingan masyarakat yang selama ini menunggu kepastian.

Reporter: Dit

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini