Beranda Birokrasi GTRA Tasikmalaya Mulai Proses Penanganan Lahan Warga Terdampak Bencana di Buniasih

GTRA Tasikmalaya Mulai Proses Penanganan Lahan Warga Terdampak Bencana di Buniasih

28
0
Poto Aditya: Asda 1 Kab.Tasikmalaya Dr H Rubi Azhra S.STP, M.S.I

Tasikmalaya Ketikone – Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) mulai mendorong penyelesaian persoalan lahan warga yang terdampak bencana di Desa Buniasih, khususnya masyarakat Kampung Antralina yang telah menghadapi persoalan tersebut sejak beberapa tahun lalu.

Bupati Tasikmalaya Dr. H. Cecep Nurul Yakin selaku Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Tasikmalaya hadir melalui Asisten Daerah (Asda) I Kabupaten Tasikmalaya, Dr. H. Rubi Azhara, S.STP., M.Si., dalam kegiatan sosialisasi dan penyampaian terkait penanganan lahan terdampak bencana tersebut. Selasa 08 Sepetember 2026.

Dalam penyampaiannya, Asda I Kabupaten Tasikmalaya mengatakan bahwa persoalan lahan warga di Kampung Antralina merupakan kejadian yang telah berlangsung cukup lama. Pemerintah bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang tergabung dalam Gugus Tugas Reforma Agraria akan berupaya memproses persoalan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga:Puncak Milad BKPRMI ke-49 Tasikmalaya Digelar Meriah, Bupati Cecep Nurul Yakin Hadir

“Lahan bencana ini kejadiannya sudah lama, terutama di Kampung Antralina yang terdampak bencana beberapa tahun lalu. Ini akan kita proses sesuai perundang-undangan,” ujar Dr. H. Rubi Azhara.

Menurutnya, proses tersebut melibatkan sejumlah pihak yang tergabung dalam Gugus Tugas Reforma Agraria. Pemerintah daerah, kata dia, berupaya agar proses penanganan dapat dilakukan secepatnya dan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat.

“Ini semata-mata untuk kepentingan masyarakat. Untuk targetnya, kita melibatkan para pengurus gugus tugas yang terlibat. Kita usahakan secepatnya,” katanya.

Baca juga:Wawali Diky Candra Hadiri Wisuda Program One Kelurahan One Hafidz

Rubi menyebutkan, berdasarkan pengajuan yang telah disampaikan, terdapat sekitar 150 warga yang masuk dalam proses pengajuan penanganan lahan tersebut.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Tasikmalaya, Epha Mariana, S.I.P., M.A.P., menyampaikan bahwa proses penyelesaian persoalan tersebut merupakan bentuk sinergi antara pemerintah daerah dengan berbagai unsur yang tergabung dalam GTRA.

“Artinya ini jawaban dari GTRA, pemerintah daerah, baik dari kejaksaan, kepolisian, dari pemerintahan dan semuanya untuk menjawab. Kalau proses, kita jalani bersama,” singkatnya.

Pemerintah berharap proses yang tengah dilakukan dapat memberikan kepastian bagi masyarakat terdampak, khususnya warga Kampung Antralina, dengan tetap mengacu pada aturan hukum dan mekanisme yang berlaku.

Reporter: Dit

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini