Tasikmalaya Ketikone – Lembaga Transparansi dan Advokasi Rakyat Tasikmalaya (LENTERA) menggelar audensi mendesak dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pengelolaan dana iuran anggota KORPRI Kabupaten Tasikmalaya,” Kamis (13/8/2026).
Ketua Umum LENTERA Abdul Azis menilai sejumlah persoalan dalam dokumen pertanggungjawaban keuangan KORPRI perlu diuji melalui audit, rekonsiliasi rekening koran, pemeriksaan dokumen sumber, hingga penelusuran aliran dana.
“Iuran ASN bukan uang pribadi pengurus. Karena itu, pengelolaannya harus dapat dipertanggungjawabkan dan diuji berdasarkan transaksi perbankan serta bukti-bukti primer,” tegas Abdul Azis.
Menurut LENTERA, berdasarkan dokumen yang mereka telaah, iuran KORPRI yang dipotong dari penghasilan ASN setiap bulan terdiri dari Rp3.750 untuk Golongan I, Rp4.500 untuk Golongan II, Rp7.500 untuk Golongan III dan Rp10.000 untuk Golongan IV.
Dengan jumlah ASN yang disebut sekitar 16.012 orang, LENTERA memperkirakan dana iuran yang dihimpun mencapai lebih dari Rp120 juta per bulan atau sekitar Rp1,4 miliar per tahun.
LENTERA kemudian menyoroti LPJ Pengurus Daerah KORPRI Kabupaten Tasikmalaya periode 2021–2026.
Dalam dokumen yang ditelaah, tercatat penerimaan sebesar Rp6.418.339.913, pengeluaran Rp5.414.097.626, dan sisa sebesar Rp1.004.242.287.
Namun, LENTERA mempertanyakan kondisi saldo tersebut setelah dalam audiensi diperoleh informasi bahwa saldo anggaran KORPRI di rekening bank maupun yang dikelola bendahara disebut sudah nol.
“Kalau dalam LPJ tercatat masih ada sisa lebih dari Rp1 miliar, sementara dalam audiensi disampaikan saldo rekening KORPRI maupun bendahara sudah nol, maka ini harus dibuktikan. Ke mana aliran dananya, kapan transaksi dilakukan dan siapa penerimanya?” kata Abdul Azis.
Baca juga:Wabup Asep Sopari Sentil Dinas Teknis: Jangan Bungkam Soal Sekolah Rusak!
Soroti Selisih Rp600 Juta
LENTERA juga menyoroti pos “30 persen dikembalikan ke Unit KORPRI” dengan nominal Rp1.324.627.287.
Jika 30 persen dihitung dari total penerimaan Rp6.418.339.913, maka secara matematis nilainya sekitar Rp1.925.501.974.
Dengan demikian, terdapat perbedaan sekitar Rp600,87 juta.
LENTERA menegaskan selisih tersebut belum dapat disebut sebagai kerugian maupun penyimpangan sebelum dilakukan pemeriksaan.
Namun, Abdul Azis meminta pengurus KORPRI menjelaskan dasar perhitungan 30 persen tersebut, termasuk periode, rumus penghitungan, daftar unit penerima, waktu pembayaran serta bukti transfer.
“Selisih Rp600 juta lebih bukan angka yang bisa dijawab hanya dengan mengatakan sudah sesuai. Harus dibuka berdasarkan dokumen dan transaksi perbankan,” ujarnya.
Baca juga:Wabup Tasikmalaya Tinjau Jalan Rusak di Taraju, Tegaskan Komitmen Perjuangkan Perbaikan
Pos Bantuan Rp3,3 Miliar Ikut Disorot
Selain itu, LENTERA menyoroti pos uang kadeudeuh, uang duka wafat dan bantuan lainnya yang tercatat mencapai Rp3.314.600.000.
LENTERA meminta data pendukung penggunaan dana tersebut dapat diverifikasi, mulai dari daftar penerima, jenis bantuan, tanggal pembayaran, nominal, hingga bukti transfer.
“Kami tidak mempersoalkan hak anggota mendapatkan santunan. Yang kami persoalkan adalah apakah seluruh dana tersebut benar-benar diterima anggota yang berhak,” kata Abdul Azis.
Pengunduran Diri Ketua KORPRI Disorot
LENTERA juga menyoroti pengunduran diri Ketua KORPRI Kabupaten Tasikmalaya, Dr. H. Mohamad Zen.
Menurut Abdul Azis, pengunduran diri tersebut disampaikan tidak lama setelah LENTERA mengajukan permintaan audiensi kepada Bupati Tasikmalaya selaku penasihat/pembina KORPRI.
LENTERA menyatakan menghormati keputusan tersebut. Namun, mereka menegaskan pengunduran diri tidak boleh menghentikan proses pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan organisasi.
Baca juga:Bertepatan di Hari Kelahirannya ke-55, Bupati KDS Resmikan TPS3R Tegalluar
“Mundur dari jabatan bukan berarti mundur dari pertanggungjawaban. Pengunduran diri tidak boleh menjadi penghapus jejak transaksi, penghalang audit maupun alasan untuk menghentikan pemeriksaan,” tegasnya.
Desak Mutasi Rekening KORPRI Dibuka
Untuk memastikan seluruh angka dalam LPJ sesuai dengan transaksi sebenarnya, LENTERA mendesak dilakukan pemeriksaan mutasi rekening koran Pengurus Daerah KORPRI Kabupaten Tasikmalaya.
Abdul Azis meminta pihak Bank BJB menindaklanjuti permintaan dokumen tersebut sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
LENTERA bahkan meminta kejelasan mengenai mutasi rekening tersebut dalam waktu 2×24 jam.
“Mutasi rekening menjadi kunci untuk mencocokkan angka LPJ dengan transaksi sebenarnya. Kami ingin mengetahui ke mana uang tersebut mengalir, kapan ditransaksikan dan siapa penerimanya,” ujarnya.
LENTERA menegaskan pihaknya belum menyimpulkan adanya tindak pidana sebelum dilakukan pemeriksaan dan ditemukan bukti yang cukup.
Namun, jika dari hasil pemeriksaan ditemukan indikasi pelanggaran hukum, LENTERA menyatakan akan melaporkannya kepada aparat penegak hukum.
“Kami akan membawa persoalan ini kepada aparat penegak hukum dan mengusutnya sampai ke akar-akarnya. Kami tidak sedang menghakimi seseorang. Kami sedang mempertanyakan sistem,” kata Abdul Azis.
“Kami tidak akan berhenti pada LPJ. Kami akan mengejar rekeningnya, mengejar transaksinya dan mengejar penerimanya.(Kus)




