Kab.Bandung Ketikone – Anggota DPRD dari Fraksi PKB, H. Krisna Alamsah Laksanakan Giat Penyebarluasan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2025 tentang, “Fasilitasi Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan, Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika” (P4GN-PN).
Acara tersebut dihadiri oleh Narasumber Prof.Dr. Ahmad Jamaludin, Kepala Desa Sangkanhurip, H. Aan Tirta Gandana serta para undangan dilaksanakan di GOR Darul Hayat, Jln. Cikambuy, Desa Sangkanhurip Kecamatan Katapang (2/6/2026).
Baca juga :Â Peringati Hari Lahir Pancasila, KDS Ajak Warga Kabupaten Bandung Perkuat Persatuan
Dalam kesempatan tersebut Legislator H. Krisna Alamsah, sapaanya (Kang Takie) mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai bahaya narkotika sekaligus memperkuat peran seluruh elemen masyarakat dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Bandung.
Menurut H. Krisna Perda ini menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah untuk melakukan langkah – langkah pencegahan, penanganan, rehabilitasi, serta pemberdayaan masyarakat dalam upaya pemberantasan Narkotika.
Kang Takie juga menegaskan bahwa penyalahgunaan narkotika merupakan ancaman serius yang dapat merusak masa depan generasi muda, melemahkan ketahanan keluarga, serta mengganggu stabilitas sosial masyarakat.
Oleh karena itu, diperlukan kerja sama dan kepedulian semua pihak, mulai dari pemerintah, aparat penegak hukum, dunia pendidikan, tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga keluarga sebagai benteng pertama dalam mencegah penyalahgunaan narkoba.
Perda Nomor 13 Tahun 2025 hadir untuk memperkuat langkah – langkah pencegahan melalui sosialisasi, edukasi, pembentukan relawan anti narkoba, penguatan sistem informasi, serta pengawasan terhadap lokasi – lokasi yang dianggap rawan peredaran narkotika
Selain dari pada itu Perda tersebut juga mengatur upaya rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkotika agar mereka dapat kembali menjalani kehidupan yang sehat produktif di tengah masyarakat.
Untuk itu saya mengajak masyarakat agar tidak bersikap apatis terhadap peredaran narkoba yang kini dapat menyasar berbagai kalangan Tanpa mengenai usia maupun latar belakang sosial.
Selain dari pada itu peran masyarakat sangat penting dalam memberikan informasi kepada pihak berwenang apabila menemukan indikasi penyalahgunaan maupun peredaran gelap Narkotika di lingkungan sekitarnya. “Perang melawan narkoba bukan hanya tugas aparat penegak hukum atau pemerintah semata, tetapi merupakan tanggung jawab bersama.
Keluarga harus menjadi garda terdepan dalam mengawasi dan membimbing anak – anaknya yang ada di Kabupaten Bandung khususnya di Katapang agar tidak memakai/terjerumus kedalam penyalahgunaan Narkotika, dan Perda ini diharapkan pada masyarakat tidak hanya mengetahui isi regulasi, tetapi juga memahami langkah – langkah pencegahan yang dilakukan sejak dini.
Reporter : Den




