Beranda Hukum & Politik Legislator H. Dadang Suryana S.Ip, Dalam Penyebarluasan Perda Nomor 13 Sebagai Langkah...

Legislator H. Dadang Suryana S.Ip, Dalam Penyebarluasan Perda Nomor 13 Sebagai Langkah Antisipasi 

14
0

Kab.Bandung Ketikone – Anggota DPRD Kabupaten Bandung, yang juga sebagai Sekretaris Komisi B dari Fraksi PKS, H. Dadang Suryana S. Ip, dalam kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika serta Prekursor Narkotika, merupakan upaya untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai bahaya narkotika sekaligus memperkuat peran seluruh elemen masyarakat dalam mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba yang dapat merusak generasi bangsa.

Acara tersebut dihadiri Kepala desa, BPD, Narasumber, Kapolsek Margaasih, Danramil 2415/Margahayu, organisasi kemasyarakatan, tokoh masyarakat, tokoh pemuda serta undangan lainnya, dilaksanakan di GOR Desa Rahayu Kecamatan Margaasih (02/06/2026).

Menurut H. Dadang Suryana S. Ip, sapaanya (Kang HDS), kegiatan Penyebarluasan Perda Nomor 13 ini menegaskan bahwa upaya pemberantasan Narkotika tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga memerlukan keterlibatan pemerintah daerah, dunia pendidikan, keluarga, organisasi kemasyarakatan, hingga masyarakat secara luas.

Dalam hal ini peredaran narkotika saat ini telah menjadi ancaman serius yang menyasar berbagai kalangan, mulai dari pelajar, mahasiswa, pekerja hingga masyarakat umum, oleh karena itu, diperlukan langkah – langkah pencegahan yang sistematis dan berkelanjutan melalui edukasi, sosialisasi, pengawasan lingkungan, serta peningkatan kesadaran masyarakat terhadap bahaya narkoba.

Baca juga : KDS DUKUNG SIMULASI SPMB 2026 DISDIK KABUPATEN BANDUNG

Perda Nomor 13 tahun 2025 hadir sebagai landasan hukum bagi Pemerintah Kabupaten Bandung untuk memperkuat program Pencegahan dan pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), dan melalui Perda ini, pemerintahan daerah didorong untuk membentuk tim terpadu, menyusun rencana aksi daerah, melaksanakan sosialisasi secara masif, serta memperkuat koordinasi dengan berbagai pihak dalam memerangi penyalahgunaan narkotika.

Kang HDS juga menekankan pentingnya peran keluarga sebagai benteng pertama dalam mencegah Penyalahgunaan narkoba. Para orang tua diharapkan dapat lebih memperhatikan pergaulan anak – anaknya, memberikan pendidikan moral dan agama yang kuat, serta membangun komunikasi yang baik dalam lingkungan keluarga.

H. Dadang Suryana juga menilai bahwa pengawasan yang dimulai dari keluarga akan menjadi langkah efektif dalam mencegah generasi muda terjerumus kedalam penyalahgunaan narkotika, selain itu, Perda ini juga mendorong keterlibatan sekolah, organisasi masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda untuk bersama – sama melakukan edukasi dan kampanye anti narkoba.

Dengan adanya kolaborasi yang kuat, diharapkan tercipta lingkungan yang sehat, aman, dan bebas dari ancaman Narkotika, upaya pencegahan tersebut menjadi sangat penting mengingat dampak narkoba tidak hanya merusak kesehatan individu, tetapi juga dapat menghancurkan masa depan keluarga dan kehidupan sosial masyarakat.

“Untuk itu kami mengajak seluruh masyarakat kabupaten Bandung, yang ada di dapil 2 khususnya Margaasih untuk bersama – sama memerangi narkoba dan jangan lagi memberi ruang bagi peredaran gelap narkotika di lingkungan kita, jika menemukan indikasi penyalahgunaan atau peredaran narkoba, segera laporkan kepada pihak berwenang.

Melalui Perda Nomor 13 Tahun 2025 ini, kita ingin membangun kesadaran kolektif bahwa perang terhadap narkoba adalah tanggung jawab bersama demi menyelamatkan generasi muda dan masa depan bangsa. Melalui kegiatan Penyebarluasan Perda ini, masyarakat diharapkan semakin memahami pentingnya pencegahan narkotika sejak dini, serta mampu berpartisipasi aktif dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Kabupaten Bandung.

 

Reporter : Den

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini