Tasikmalaya Ketikone – Polemik pembangunan lapang padel di depan RS Hermina, Kota Tasikmalaya, makin memanas. Dugaan hilangnya saluran irigasi dalam proyek tersebut kini menyeret perhatian aparat penegak hukum. Polres Tasikmalaya menyatakan siap memeriksa seluruh dinas teknis yang terlibat dalam proses rekomendasi hingga terbitnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Persoalan ini mencuat dalam audiensi antara Komunitas Rakyat Peduli Lingkungan dan Pemerintah Kota Tasikmalaya yang dipimpin Sekretaris Daerah, serta dihadiri perwakilan Polres Tasikmalaya.
Suasana audiensi berlangsung dinamis dan sempat memanas saat perwakilan masyarakat meminta kejelasan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tasikmalaya terkait status saluran yang diduga tertutup bangunan lapang padel tersebut.
Baca juga:Arah Pembangunan Tasikmalaya 2027 Dibahas, Bupati Cecep Buka Forum Publik
Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Kota Tasikmalaya, Dadan, menegaskan bahwa meskipun di lapangan saluran tersebut kini disebut sebagai eks selokan dan tidak lagi berfungsi, secara hukum statusnya tetap merupakan aset negara.
“Di peta dan gambar resmi, saluran itu masih tercantum sebagai batas. Soal kondisi di lapangan bukan kewenangan BPN. Jika akan dialihkan, harus melalui mekanisme ruislagh (ruslah) sesuai aturan,” tegasnya.
Pernyataan tersebut diperkuat Komunitas Rakyat Peduli Lingkungan. Salah satu perwakilannya, Habibudin, menegaskan bahwa selokan, saluran air, atau prasarana sejenis tidak bisa dikuasai pihak swasta karena merupakan bagian dari aset negara.
Sementara itu, Asisten Daerah Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Tasikmalaya, H. Hanafi, S.H., M.H., menegaskan audiensi digelar sebagai ruang klarifikasi dan tabayun, bukan untuk menghakimi.
Baca juga:Keluhan Warga Tak Digubris? DPRD Kota Tasik Sidak Tambang Galian C di Bungursari
“Pembekuan atau pencabutan PBG tidak bisa dilakukan sembarangan. Harus ada dasar hukum dan dokumen yang kuat agar pemerintah tidak salah langkah,” ujarnya.
Terkait langkah kepolisian, Hanafi menilai penanganan aparat justru menjadi solusi agar persoalan ini terang secara hukum.
“Ketika sudah ditangani kepolisian, maka prosesnya akan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Langkah Polres Tasikmalaya mendapat apresiasi dari Komunitas Rakyat Peduli Lingkungan. Perwakilan komunitas, Iwan Restiawan, berharap pemeriksaan ini menjadi evaluasi menyeluruh terhadap proses perizinan pembangunan di Kota Tasikmalaya.
“Kami berharap ini jadi pembelajaran penting. Semua dinas terkait, termasuk pengusaha, harus diperiksa agar ke depan tidak ada lagi izin yang terbit tanpa kajian yang benar,” pungkasnya
Reporter: Andri




