Beranda Birokrasi Propemperda 2026 Ketok Palu di Tengah Kekosongan Kursi: Tugas DPRD Dipertanyakan?

Propemperda 2026 Ketok Palu di Tengah Kekosongan Kursi: Tugas DPRD Dipertanyakan?

378
0
Poto: Pelaksanaan kegiatan Rapat Paripurna ke-6

Kota Tasik Ketikone – Rapat Paripurna ke-6 DPRD Kota Tasikmalaya dengan agenda utama penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026 kembali memantik sorotan publik. Forum yang seharusnya menjadi ruang penting untuk merumuskan arah kebijakan hukum dan regulasi di Kota Tasikmalaya itu justru dibayangi kontroversi terkait ketidaklengkapan kehadiran anggota dewan.

Meski telah dijadwalkan secara resmi, paripurna tersebut hanya dihadiri 20 anggota dewan, jumlah yang tidak mencapai batas minimal kuorum sesuai tata tertib DPRD. Kondisi ini kemudian menimbulkan pertanyaan serius mengenai dasar hukum pelaksanaan rapat, sebab keputusan besar seperti Propemperda tidak dapat diambil apabila kehadiran anggota tidak memenuhi aturan formal yang berlaku.

Namun demikian, pimpinan sidang tetap melanjutkan agenda rapat. Langkah ini memancing kritik dari sejumlah fraksi yang menilai bahwa proses tersebut tampak dipaksakan, bahkan berpotensi mengarah pada keputusan yang cacat hukum. Sebab tidak memenuhi kuorum, setiap pengambilan keputusan dapat digugat dan dinyatakan tidak sah karena bertentangan dengan mekanisme prosedural.

Kritik tajam disampaikan oleh Enan Suherlan, Anggota DPRD dari Fraksi PAN, yang menyoroti merosotnya fungsi pengawasan DPRD dalam menjaga integritas proses legislasi.
“Jika rapat tetap dijalankan walau kuorum tidak terpenuhi, maka ini bukan hanya soal prosedur yang dilanggar, tetapi juga bentuk pengerdilan terhadap hak-hak anggota dewan,” tegasnya. Ia mempertanyakan sejauh mana tugas dan fungsi DPRD masih dijalankan dengan benar ketika unsur fundamental seperti kehadiran dan partisipasi anggota tidak dihormati. Jum’at 14 Nopember 2025.

Ketidakhadiran anggota dewan dari Fraksi PKB dan PDIP membuat dinamika semakin kompleks. Tiga fraksi besar itu disebut sengaja tidak menghadiri paripurna sebagai bentuk sikap politik atas sejumlah ketidaksepakatan yang belum terselesaikan. Sikap tersebut dianggap sebagai sinyal bahwa ada persoalan mendalam dalam komunikasi antar-fraksi maupun antara legislatif dan eksekutif.

Pada paripurna berikutnya, situasi kembali tidak menunjukkan perbaikan. Angga Yogaswara, anggota DPRD dari Fraksi PKB, kembali tidak menghadiri rapat. Ketidakhadiran berulang dari beberapa anggota memunculkan spekulasi bahwa terjadi krisis kepercayaan terhadap proses legislasi, atau setidaknya adanya ketidakharmonisan mendasar yang perlu segera dibenahi.

Pengamat menilai, ketika lembaga legislatif tersendat oleh persoalan internal seperti ketidakhadiran atau ketidakselarasan sikap antar-fraksi, maka kualitas produk hukum daerah ikut terancam. Propemperda sebagai fondasi program pembentukan peraturan daerah memerlukan partisipasi dan komitmen penuh dari seluruh anggota DPRD. Tanpa itu, peraturan daerah yang lahir berpotensi tidak optimal, bahkan tidak responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Publik akhirnya mempertanyakan integritas dan efektivitas kinerja DPRD Kota Tasikmalaya. Jika polemik ini tidak segera diselesaikan melalui mekanisme klarifikasi, konsolidasi internal, atau evaluasi tata tertib, maka kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif dapat terus menurun.

Ke depan, seluruh pihak berharap agar proses paripurna dijalankan sesuai ketentuan perundangan serta menjunjung asas transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi yang memadai. Propemperda tahun 2026 merupakan agenda penting bagi masa depan regulasi Pemkot Tasikmalaya, dan tidak selayaknya dilahirkan melalui proses yang diragukan legitimasi hukumnya

Reporter:Dit

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini