Beranda Birokrasi Ketok Palu ke-6, Menyusun Masa Depan Kota Tasik Lewat Propemperda, Diky: Bukti...

Ketok Palu ke-6, Menyusun Masa Depan Kota Tasik Lewat Propemperda, Diky: Bukti Komitmen Pemerintah Kota Bersama DPRD

320
0
Poto: Wakil walikota Tasikmalaya Rd Diky Candra Negara

Kota Tasik Ketikone – Rapat Paripurna ke-6 DPRD Kota Tasikmalaya digelar dengan khidmat dalam agenda utama penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Sidang yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD ini menjadi momentum penting dalam menentukan arah regulasi dan kebijakan hukum daerah untuk tahun mendatang. Suasana paripurna tampak penuh, menandai besarnya perhatian berbagai pihak terhadap proses legislasi daerah yang bersifat strategis. Jum’at 14 Nopember 2026

Kehadiran Wakil Wali Kota Tasikmalaya, Rd. Diky Candra Negara, menjadi bukti kuatnya komitmen Pemerintah Kota dalam menyelaraskan langkah bersama DPRD. Dalam kapasitas mewakili eksekutif, Diky Candra menyampaikan bahwa Propemperda bukan hanya sekadar daftar rancangan peraturan, tetapi juga instrumen penting untuk memastikan pembangunan kota berjalan sesuai koridor hukum dan kebutuhan masyarakat. Ia menegaskan pentingnya sinergitas antara pemerintah daerah dan legislatif agar setiap rancangan perda mampu menjawab tantangan masyarakat yang terus berkembang.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Tasikmalaya, H. Aslim S.H dari Fraksi Gerindra, yang didampingi oleh pimpinan dewan lainnya, termasuk Wakil Ketua DPRD, Hilman, dari Fraksi PPP (P3). Dalam penyampaiannya, H. Aslim menuturkan bahwa Propemperda 2026 telah disusun melalui tahap inventarisasi dan verifikasi yang ketat oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama seluruh komisi dan perangkat daerah terkait. Ia menambahkan bahwa penyusunan ini memperhatikan dinamika masyarakat, kondisi ekonomi, serta harmonisasi dengan peraturan nasional.

Menurut Aslim, perencanaan legislasi bukan hanya formalitas tahunan, melainkan rangkaian kerja yang menentukan arah dan kualitas pemerintahan daerah. Ia menegaskan bahwa DPRD menempatkan kepentingan publik sebagai orientasi utama, sehingga setiap perda yang akan dibahas diharapkan mampu memberikan dampak langsung terhadap peningkatan pelayanan publik, penguatan ekonomi masyarakat, hingga perlindungan terhadap beragam kepentingan sosial.

Sementara itu, Hilman Wiranata S.Pd selaku Wakil Ketua DPRD memberikan catatan penting terkait perlunya percepatan pembahasan terhadap perda-perda yang bersifat mendesak. Ia menyoroti bahwa sejumlah regulasi membutuhkan penyesuaian dengan perkembangan zaman, terutama terkait tata ruang, perlindungan lingkungan, dan penguatan sektor usaha mikro kecil (UMKM). Menurutnya, Propemperda 2026 harus menjadi dokumen yang tidak hanya lengkap, tetapi juga adaptif terhadap kebutuhan baru yang muncul.

Wakil Wali Kota, Rd. Diky Candra Negara, dalam sambutannya mengapresiasi kerja keras DPRD dan seluruh perangkat daerah dalam menyusun Propemperda yang komprehensif. Ia menuturkan bahwa pemerintah daerah akan menindaklanjuti setiap rancangan perda yang masuk dalam Propemperda 2026 dengan penyusunan naskah akademik dan kajian mendalam, sehingga produk hukum yang dihasilkan memiliki dasar empiris yang kuat serta dapat ditegakkan secara efektif di lapangan. Ia juga menekankan pentingnya regulasi yang mampu mendukung pembangunan berkelanjutan, peningkatan daya saing daerah, sekaligus melindungi nilai-nilai sosial budaya masyarakat Tasikmalaya.

Setelah melalui rangkaian pembacaan laporan, penyampaian pandangan, serta penegasan komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif, Rapat Paripurna ke-6 secara resmi menyetujui dan menetapkan Propemperda Kota Tasikmalaya Tahun 2026. Ketukan palu sidang oleh Ketua DPRD menjadi simbol dimulainya proses legislasi yang lebih terarah di tahun depan.

Dengan penetapan ini, DPRD dan Pemkot Tasikmalaya diharapkan dapat memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, partisipatif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Propemperda 2026 menjadi pedoman penting dalam memastikan setiap rancangan perda yang dibahas memiliki visi menjawab tantangan kota, mempercepat pembangunan, serta memberikan solusi konkret bagi kehidupan masyarakat Kota Tasikmalaya di masa mendatang.

Reporter:Dit

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini