Kab.Bandung Ketikone – Anggota DPRD Kabupaten Bandung dari Fraksi PKS, yang juga sebagai Sekretaris Komisi B, H. Dadang Suryana S. Ip, usai laksanakan dalam Pansus 7, beberapa waktu yang lalu, mengapresiasi inisiatif penyusunan Raperda, sebagai wujud komitmen daerah dalam mendukung upaya nasional dalam pencegahan dan pemberantasan narkoba.
Dalam hal ini menurut H. Dadang Suryana perlu dipastikan bahwa Raperda ini tidak hanya menjadi simbolik, melainkan implementatif dan berdampak nyata, terutama diwilayah – wilayah dengan tingkat kerawanan tinggi.
H. Dadang Suryana dalam Pansus 7 ini berharap, masukan dari masing – masing OPD, BNN dan Sat Narkoba Polresta Bandung dapat memperkaya substansi Raperda, untuk menjadikan regulasi ini bersifat oprasional, partisipatif dan Implementatif.
Tentunya dalam hal ini sehingga menjadi efektif dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan Narkoba di Kabupaten Bandung.
Kami juga berharap Raperda ini tidak hanya menjadi dokumen hukum, tetapi mampu menjadi instrumen strategis daerah dalam menyelamatkan generasi dari bahaya narkoba, melalui pendekatan yang komprehensif, edukatif, preventif, rehabilitatif dan partisipatif.
Dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahan narkoba ini perlu adanya satu kerjasama yang baik dan terintegrasi antara Pemerintahan Daerah, pihak Kepolisian dan BNN, dan untuk memudahkan kerjasama itu kami mendorong Bapak Bupati segera membentuk BNNK di Kabupaten Bandung agar pelaksanaan Perda P4GN-PN ini bisa lebih efektif.
Reporter : Den




