Tasikmalaya – Ketikone || Polres Tasikmalaya Kota melaksanakan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah satu personelnya, Bripka Luky Ardiansyah Supriatna.
Berdasarkan Keputusan Kapolda Jawa Barat Nomor KEP/1213/VIII/2026 tanggal 31 Agustus 2026. Upacara tersebut dilaksanakan pada Senin (7/9/2026) di Lapangan Upacara Polres Tasikmalaya Kota.
BACA JUGA; Wawali Diky Candra Hadiri Wisuda Program One Kelurahan One Hafidz
Upacara dipimpin langsung oleh Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Andik Eko Siswanto, S.H., S.I.K., M.H., dan diikuti oleh para Pejabat Utama (PJU) Polres Tasikmalaya Kota, para Kapolsek, serta seluruh personel Polres Tasikmalaya Kota.
Kapolres Tasikmalaya Kota menegaskan bahwa PTDH merupakan bentuk ketegasan institusi dalam menegakkan disiplin dan kode etik terhadap setiap anggota Polri yang melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Keputusan tersebut diharapkan menjadi pembelajaran bagi seluruh personel agar senantiasa menjalankan tugas dengan menjunjung tinggi disiplin, integritas, etika, serta ketentuan peraturan yang berlaku di lingkungan Polri.
Pelaksanaan PTDH ini juga menjadi bentuk komitmen Polres Tasikmalaya Kota dalam menjaga profesionalisme dan marwah institusi Polri. Seluruh personel diharapkan dapat mengambil hikmah dari kejadian tersebut serta meningkatkan kedisiplinan dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Polri. (Janur).




