Kab.Bandung Ketikone – Camat Ciwidey, Nardi Sunardi SE., M. Si, didampingi Kasi Pemberdayaan, Diki Darmansyah, saat berada di Kantor Kecamatan Ciwidey Kabupaten Bandung (16/6/2025), terkait Koperasi Desa Marah Putih, sesuai Intruksi Presiden Nomor 9 tahun 2025, Provinsi Jawa Barat dan Surat Edaran Bupati Bandung Nomor 1 tahun 2025 mengatakan, memang sebetulnya dari awalnya para kepala desa terkait kepengurusan koperasi menurut aturan yang ada (regulasi) yang ada harus lulusan Sarjana Ekonomi (SE).
Yang seyogyanya bisa dibentuk secara cepat ternyata tidak mudah, karena terkendala dengan latar pendidikan tersebut, tapi Alhamdulilah para kepala desa membuat/membentuk panitia pelaksana seleksi yang dilaksanakan di tiap Rt dan Rw masing – masing, ternyata diluar dugaan banyak lulusan sarjana diwilayahnya masing – masing, dan ada juga yang lulusan Sarjana Ekonomi.
Alhamdulilah meskipun dalam pembentukan di tiap desa tidak serempak untuk panitia pelaksana, sebab orang pansel pun harus selektif memilih orang – orang yang akan menjadi calon pengurus Koperasi Desa Merah Putih, dan pada akhirnya kurang lebih kurun waktu satu bulan, 7 desa di Kecamatan Ciwidey akhirnya bisa mengadakan seleksi calon pengurus Koperasi Desa Merah Putih.
Memang tadinya para kepala desa ada ke ragu – raguan kaitan dengan koperasi desa ini, tapi Alhamdulilah setelah kita berkoordinasi dan berkirim surat kepada Dinas Kopetasi dan UMKM, akhirnya pada saat seleksi pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, Dinas Koperasi dan UMKM menurunkan timnya, disitu diadakan pertemuan dan sosialisasi untuk mengenaii tentang koperasi dimana masyarakat yang hadir pada kesempatan itu, baik perangkat, BPD, para Rw dan Rt dan termasuk para calon pengurus Koperasi Desa Merah Putih akhirnya jadi tahu.
Dimana Koperasi Desa Merah Putih ini untuk membantu perekonomian yang ada di desa, sebetulnya tidak terpengaruh dengan keuangan yang ada di desa, hanya desa mempunyai kewajiban mendukung koperasi dan memfasilitasi, tapi Alhamdulilah dengan sendirinya semua yang ada di Kecamatan Ciwidey, mulai dari pembentukan pansel, pengurus sudah terbentuk.
Jadi dalam pansel tersebut dipilih siapa saja orang yang berkopenten, tapi Alhamdulilah di setiap desa yang dipilih menjadi calon pengurus Koperasi Desa Merah Putih tersebut pernah menjadi pengurus koperasi (backroundnya), dan setelah selesai pembentukan Koperasi Desa Merah Putih tersebut, kita ajukan ke dinas terkait, DPMD dan Dinas Koperasi, karena pada waktu itu ketika bupati dan para camat hadir sekitar tiga bulan yang lalu dimana Koperasi Desa Merah Putih harus terbentuk, dan Alhamdulilah kita selesai sekitar tiga bulan yang lalu.
Terkait Koperasi Desa Merah Putih ini, sesuai dengan Inpres, oleh Mentri Koperasi dan Menteri Ekonomi, setelah pertemuan dengan para camat dan para kepala desa, adanya koperasi desa ini untuk pemberdayaan, perekonomian bukan dalam arti untuk pembanding atau menyaingi bumdes, tapi memang desa menurut Inpres itu wajib memfasilitasi dan menganggarkan 25% untuk Koperasi Desa Merah Putih, sedangkan langkah ini kita apresiasi baik PaK Gubernur maupun Pak Bupati untuk legal formalnya (Notarisnya) ditanggung oleh APBD, jadi desa tidak ada lagi menanggung biaya untuk pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
Reporter : Den




