Kota Tasik Ketikone – lembaga Bantuan hukum DPD AWP Tasikmalaya melakukan pendampingan nasabah leasing ACC yang merasa di rugikan, Pasalnya penarikan unit kendaraan roda empat yang di lakukan pihak ACC yang di duga melakukan perampasan kendaran sebagai perbuatan melawan hukum (PMH)
Menurut Deni Nugraha selaku kuasa hukum dari LBH AWP menjelaskan, “Kami di sini mendampingi klien kami dikarnakan ada penarikan yunit, barusan sudah melakukan kompirmasi kepada pihak ACC, katanya kendaraan sudah masuk di wilayah Bandung, ” katanya
Walaupun kendaraan sudah tidak ada di kantor ACC Tasikmalaa, tetapi pihak ACC Tasik bisa melakukan komunikasi supaya kendaraan tersebut bisa hadir lagi dan kami akan melakukan pelunasan dalam pembayarannya, “katanya
Lanjut Deni, ” Klien kami merasa di rugikanĀ pedahal pembayaran berjalan, namun kondisi usahanya saat ini lagi menurun sehingga ada keterlambatan angsuran selama 5 bulan, “katanya
Kami akan melakukan pendampingan di ACC sampai tuntas, ” ujar Deni Nugraha selaku Ketua DPD AWP Tasikmalaya kepada Wartawan. Selasa 29 April 2025.
Ditempat yang sama Neneng Irma selaku konsumen ACC menambahkan, ” ya kami barusan sudah menyaksikan langsung dengan hasil kurang memuaskan, tetapi kami akan melakukan pembayaran pelunasan apabila kendaraan sudah bisa hadir disini, dan memang kendaraan sudah di tarik hampir selama seminggu, “kata Neneng
Kami sudah kuasakan kepada pihak LBH DPD AWP Tasikmalaya, karna pihak LBH lebih tau dalam permasalahan ini, kami juga berharap ada titik temu lah, agar kendaraan bisa ketarik kembali, ” harap Neneng
Reporter: Dit