Kab.Sumedang Ketikone – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang berhasil menyelamatkan aset tanah milik pemerintah di Daerah Desa Cilayung Kecamatan Jatinangor yang merupakan tanah yang tergerus Tol Cisumdawu namun diklaim oleh perseorangan atau kelompok orang. Tak tanggung tanggung, nilai total asetnya sampai Rp329 Miliar yang kini sudah dikonsinyasi di Pengadilan Negeri (PN) Sumedang.
“Ya terkait sebidang tanah di Jatinangor yang kini sudah menjadi lahan Tol Cisumdawu namun diklaim oleh perseorangan. Bahkan, dari kas negara sudah cari nilainya Rp329 Miliar dan kini sudah di PN. Namun, kita mendeteksi adanya beberapa perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh beberapa oknum baik itu di beberapa instansi maupun perorangan. Sehingga adanya pergantian ganti rugi tol 9 bidang tanah sekitar 5 Ha. Nah itu dalam prosesnya kita menilai adanya perbuatan melawan hukum di dalam perolehan tanahnya,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang, Yenita Sari, S.H., M.H melalui Kasi Pidsus Roy usai menggelar konferensi pers, Kamis 28 Desember 2023
Menurut Roy, ada beberapa kejanggalan mungkin trik-trik untuk meningkatkan nilai apraisal dari tanah sehingga negara tidak seharusnya membayarkan uang sebesar Rp329 miliar. Selanjutnya uang itu sudah di pengadilan negeri Sumedang dan pihaknya akan menelusuri kejanggalan dalam proses penggantian ganti rugi tersebut.
“Namun demikian uangnya kan sudah keluar dari kas negara sehingga kami menganggap ini sudah menjadi kerugian negara. Nanti kita akan berikan eksposnya lagi setelah ada perhitungan dari BPKP supaya clear. Nanti juga ada batas waktu untuk tersangka paling tidak keluar dari BPKP. Walaupun secara internal kami sudah melakukan estimasi Namun demikian tentunya akan lebih fix lagi apabila dikeluarkan oleh badan yang terkait atau BPKP,” ujarnya.
Menurutnya, di wilayah Sumedang memang rawan tanah yang diklaim atau dikuasai oleh perseorangan atau kelompok tertentu. Berdasarkan perintah presiden yang juga sangat diatensi oleh satuan kerja di Kejaksaan sehingga menjadi fokus perhatian Satker Kejaksaan menyelesaikan permasalahan yang berkaitan dengan tanah negara.
“Kemudian terkait dengan eks perkebunan Jatinangor, sebetulnya Satker Kejari sudah melakukan penyidikan pengadaan tanah dan kepemilikan tanah. Memang ada wacana untuk membentuk satu tim khusus yang memang terfokus untuk menata kembali ke kawasan Jatinangor,”Pungkas Dia
Reporter:A.Dadan