KotaTasik Ketik One – Pemberitaan sebelumnya terkait Asep Depo Korban Pengeroyokan Berujung di Pendopo Ciamis,sampai sejauh ini pelaku pengeroyokan belum tetapkan sebagai tersangka setelah adanya pelaporan melalui tim kuasa hukum dengan dikeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penelitian Laporan Nomor LP/B/314/V/2023/SPKT /POLRES /CIAMIS /POLDA JABAR /TGL 30 MEI 2023. Beberapa hari setelah diterimanya laporan polres ciamis Damas Aprianur SH menginformasikan kepada wartawan media target newsid saat ini sedang dilakukan pemanggilan kedua belah pihak dan ditindaklanjuti dengan gelar perkara polres ciamis “ Kita tetap menunggu mamantau hasil proses yang dilakukan polres ciamis sampai dengan adanya penetapan tersangka “,tuturnya Senin (19/6/23).
Dikonfirmasi asep depo (korban) menjelaskan kepada wartawan melalui sambungan WhatsApp mengharap kepada pihak polres ciamis agar segera ditetapkan tersangka karena sudah kisar satu bulan kasus ini dilaporkan “ saya sebagai korban mengharapkan kepada pihak kepolisian polres ciamis agar ada tersangkanya karena kemarin sudah ada pemanggilan terlapor, dan saya sebagai korban kepada polres ciami agar segera menjadikan adanya tersangka orang-orang yang telah dipanggil tersebut, karena sudah hampir satu bulan ini menunggu, dan saya mengapresiasi kepada polres ciamis tindakan yang sangat bagus “, katanya Minggu (25/6/23).
Saat ditanya wartawan kapan gelar perkara dilaksanakan dan siapa saja orang di jadikan terlapor, “ saya (asep depo) belum bisa memastikan akan seperti apa gelar perkara cuman kayanya minggu kemarin ada pemanggilan terlapor “, tambahnya pula “ yang saya tahu itu ada tiga orang nama yang dipanggil polres ciamis “, jelasnya. Sejauh informasi dihimpun awak media belum melakukan konfirmasi kepada polres ciamis.
Reporter:(Mat / Ary)