Beranda Birokrasi 38 Perkara Narkotika, Kejari Kota Tasikmalaya Musnahkan Sabu, Tembakau Sintetis hingga 3.201...

38 Perkara Narkotika, Kejari Kota Tasikmalaya Musnahkan Sabu, Tembakau Sintetis hingga 3.201 Pil

16
0

Kota Tasik Ketikone – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tasikmalaya memusnahkan barang bukti sitaan dari 50 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya, Kamis 3 September 2026.

Pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tasikmalaya, Drs. H. Asep Goparulloh, M.Pd., yang mewakili Wali Kota Tasikmalaya H. Viman Alfarizi Ramadhan, ST., MBA.

Dalam sambutannya, Sekda membacakan sambutan Wali Kota Tasikmalaya yang menyampaikan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya beserta seluruh jajaran atas pelaksanaan pemusnahan barang bukti tersebut.

Baca juga:Wawali Diky Candra Negara Hadiri Peringatan Maulid Nabi di Kampung Nagarawangi

“Atas nama Pemerintah Kota Tasikmalaya, kami menyampaikan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya beserta seluruh jajaran. Kegiatan hari ini menunjukkan bahwa proses penegakan hukum tidak berhenti pada penanganan perkara, putusan dan pengadilan, tetapi dituntaskan sampai pada penyelesaian barang bukti dan barang rampasan sesuai status hukum serta ketentuan yang berlaku,” ujar Asep.

Menurutnya, pemusnahan barang bukti juga menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan publik. Masyarakat perlu melihat bahwa setiap perkara benar-benar diselesaikan secara transparan, tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Transparansi seperti inilah yang membangun kepercayaan. Dan kepercayaan merupakan modal yang sangat penting, baik dalam penyelenggaraan pemerintahan maupun dalam penegakan hukum,” katanya.

Baca juga:Uyut Sani Berikan Penghargaan kepada Ki Sanca, Apresiasi Dedikasi Pegiat Budaya Tasikmalaya

Asep menegaskan, kondisi Kota Tasikmalaya yang aman, tertib dan memiliki kepastian hukum menjadi salah satu fondasi penting dalam mendukung pembangunan, dunia usaha dan kesejahteraan masyarakat.

“Investasi membutuhkan rasa aman, dunia usaha membutuhkan kepastian, keluarga membutuhkan lingkungan yang sehat, dan generasi muda membutuhkan ruang untuk tumbuh tanpa terancam narkotika maupun berbagai bentuk kejahatan,” ujarnya.

38 Perkara Narkotika Jadi Alarm Bersama

Dari total 50 perkara yang barang buktinya dimusnahkan, sebanyak 38 perkara merupakan kasus narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya. Kemudian sembilan perkara orang dan harta benda, dua perkara tindak pidana umum lainnya serta keamanan negara dan ketertiban umum, serta satu perkara tindak pidana ringan (tipiring).

Baca juga:Hasyim Djojohadikusumo: Saya Datang karena Percaya SMSI

Asep menilai tingginya jumlah perkara narkotika tersebut harus menjadi perhatian bersama.

“Dari 50 perkara tersebut, 38 di antaranya berkaitan dengan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya. Artinya, hampir delapan dari sepuluh perkara yang barang buktinya dimusnahkan hari ini berasal dari kategori tersebut. Bagi saya, ini bukan sekadar statistik. Ini adalah alarm bagi kita semua,” tegasnya.

Menurutnya, pemusnahan barang bukti merupakan titik akhir dari sebuah perkara. Namun bagi pemerintah dan seluruh elemen masyarakat, kegiatan tersebut harus menjadi titik awal untuk memperkuat upaya pencegahan.

“Yang kita musnahkan hari ini adalah barang buktinya, yang harus kita jaga setelah hari ini adalah manusianya, keluarganya, dan masa depan kota kita,” katanya.

Ia pun mendorong penguatan sinergi antara Pemerintah Kota Tasikmalaya, Kejaksaan, Polri dan seluruh unsur Forkopimda. Upaya pencegahan, kata dia, harus dilakukan melalui pendidikan, ketahanan keluarga, lingkungan sosial yang sehat, kesempatan kerja, ruang kreativitas anak muda, pelayanan publik serta ketenteraman dan ketertiban masyarakat.

Baca juga:SMSI Berkomitmen Gelorakan Desa Jadi Ujung Tombak Indonesia

Sabu 167 Gram dan 3.201 Pil Dimusnahkan

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya, Erny Veronica Maramba, mengungkapkan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 50 perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Khusus perkara narkotika, barang bukti yang dimusnahkan di antaranya sabu-sabu sebanyak 167,022 gram, tembakau sintetis 379,6 gram, serta 3.201 butir pil terlarang.

Erny mengungkapkan, dari perkara narkotika tersebut juga ditemukan pola distribusi dengan sistem “tempel”. Dalam praktiknya, barang disimpan atau ditempel di lokasi tertentu untuk kemudian diambil oleh pihak lain.

Menurut Erny, terdapat pelaku lapangan yang hanya berperan sebagai pengantar atau mengambil barang dengan imbalan yang relatif kecil, namun harus menghadapi ancaman pidana yang berat.

“Misalnya tempelan dapat upah cuma Rp500.000. Ancaman pidananya sekitar lima tahunan. Miris banget, miris,” ungkap Erny.

Baca juga:Wawali Diky Candra Negara Hadiri HUT ke-57 SDN Sukamenak 5, Apresiasi Semangat Kebersamaan

Ia menilai kondisi tersebut menjadi keprihatinan karena seseorang rela mengambil risiko hukum yang panjang hanya demi mendapatkan imbalan ratusan ribu rupiah.

Selain barang bukti narkotika, Kejari Kota Tasikmalaya juga memusnahkan 172 botol minuman beralkohol dari perkara tindak pidana ringan. Minuman tersebut berasal dari berbagai merek.

Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari tugas dan kewenangan kejaksaan sebagai eksekutor terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Ini salah satu tugas dan fungsi kejaksaan sebagai pelaksana putusan pengadilan, termasuk pemusnahan barang bukti,” kata Erny.

Pemerintah Kota Tasikmalaya berharap sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah dan masyarakat terus diperkuat, sehingga upaya penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga mampu memperkuat pencegahan dan melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman narkotika dan tindak pidana lainnya.

Reporter: Dit

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini