Cilegon Ketikone – Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Cilegon Muhammad Ansari saat memberikan keterangan pers terkait pengembalian kerugian uang negara dari Tb Dhony Sudrajat terpidana kasus JLS Kota Cilegon di Kantor Kejari Cilegon.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Cilegon Muhammad Ansari saat memberikan keterangan pers terkait pengembalian kerugian uang negara dari Tb Dhony Sudrajat terpidana kasus JLS Kota Cilegon di Kantor Kejari Cilegon. /Kabar Banten/Sigit Angki Nugraha Menurut Muhammad Ansari, diterimanya uang dari keluarga Tb Dhony Sudrajat menandakan jika Kejari Cilegon baru saya melakukan penyelamatan kerugian keuangan negara.
Itu berupa eksekusi pembayaran uang pengganti perkara tindak pidana korupsi atas kasus betonisasi JLS Kota Cilegon.
“Pelunasan Pembayaran Uang Pengganti dan Denda Perkara Tindak Pidana Korupsi ini dapat terlaksana melalui tindakan persuasif yang dilakukan Jaksa Eksekutor, juga atas dasar itikad baik oleh terpidana TB. Dhony Sudrajat dan keluarganya,” tuturnya.
Diketahui sebelumnya, Tb Dhony Sudrajat telah dinyatakan sebagai terpidana kasus korupsi berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor : 12/Pis.Sus.TPK/2020/PN.Srg pada 23 Maret 2021.
Berdasarkan putusan itu, TB Dony Sudrajat dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi atas pekerjaan peningkatan Jalan Lapis Beton STA 5+917 s/d STA 8+667 untuk jalur kanan JLS.
Kasus korupsi pada tubuh Dinas Pekerjaan Umum atau DPU Kota Cilegon tahun Anggaran 2013 itu, memiliki pagu anggaran sebesar Rp15.150.000.000.
Pada kasus ini, Tb Dhony Sudrajat berperan selaku pelaksana pekerjaan di lapangan atau subkontraktor.
Namun terpidana terbukti dalam melaksanakan pekerjaannya tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak.
Ini mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp1.300.076.608,20, sehingga dalam putusan tersebut selain menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan dan denda sejumlah Rp50.000.000.
Tb Dhony Sudrajat juga dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp1.030.076.608,20, selain itu putusan pengadilan menetapkan uang sejumlah Rp195.000.000 yang telah dititipkan di penuntut umum kejaksaan negeri cilegon dijadikan sebagai pembayaran uang pengganti.
Reporter:(Jp)