Beranda Birokrasi Langkah Tegas Berantas Korupsi, KPK Kawal RUU Perampasan Aset

Langkah Tegas Berantas Korupsi, KPK Kawal RUU Perampasan Aset

161
0

Jakarta Ketikone – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menyatakan dukungan penuh terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang tengah digodok oleh Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Dukungan tersebut dinilai sebagai langkah penting dalam memperkuat upaya pemberantasan korupsi yang tidak hanya berfokus pada pemidanaan badan, tetapi juga pada pemiskinan pelaku melalui penyitaan hasil kejahatan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa regulasi mengenai perampasan aset merupakan instrumen krusial untuk menghadirkan efek jera yang nyata. Menurutnya, hukuman penjara saja tidak cukup untuk memutus mata rantai korupsi apabila pelaku masih dapat menikmati hasil tindak pidana yang telah dilakukan.

“Perampasan aset hasil tindak pidana adalah instrumen penting untuk memberikan deterrent effect. Pelaku tidak hanya kehilangan kebebasan, tetapi juga kehilangan manfaat ekonomi yang diperoleh dari kejahatan tersebut,” ujar Budi pada Minggu 22 Pebruari 2026.

Baca juga:Deli Serdang Makin Siap! Bupati Resmikan Fasilitas Baru Tim Pemadam Kebakaran

Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa orientasi KPK saat ini telah bergeser ke arah pemulihan kerugian keuangan negara (asset recovery). Dalam perspektif pemberantasan korupsi modern, keberhasilan tidak hanya diukur dari berapa lama pelaku dipenjara, tetapi juga dari seberapa besar kerugian negara yang dapat dipulihkan dan dikembalikan kepada masyarakat.

Kehadiran UU Perampasan Aset dinilai akan menjadi langkah strategis untuk memperkuat kerangka hukum yang sudah ada. Selama ini, mekanisme penyitaan dan perampasan aset masih tersebar dalam berbagai regulasi sektoral, sehingga dinilai belum optimal dan kerap menghadapi tantangan teknis maupun pembuktian di pengadilan. Dengan adanya undang-undang khusus, proses pelacakan, pembekuan, hingga perampasan aset dapat dilakukan secara lebih sistematis dan terintegrasi.

KPK memandang regulasi ini sebagai pelengkap sekaligus penguat sinergi antarpenegak hukum, baik kejaksaan, kepolisian, maupun lembaga peradilan. Sinergi tersebut penting agar upaya penelusuran aset termasuk yang berada di luar negeri dapat berjalan lebih efektif dan tidak terhambat oleh celah hukum.

Baca juga:Aksi Evaluasi Kinerja Walikota Ricuh, IKA PMII Tasikmalaya Tagih Janji “Terkoneksi Tanpa Spasi”

Budi juga berharap, setiap rupiah yang berhasil dirampas nantinya benar-benar dapat dikembalikan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan nasional. Dengan demikian, keadilan tidak hanya dirasakan dalam bentuk hukuman terhadap pelaku, tetapi juga dalam bentuk manfaat nyata bagi publik.

Sebagai informasi, Komisi III DPR RI telah memulai pembahasan RUU Perampasan Aset sejak 15 Januari 2026. Rancangan tersebut direncanakan terdiri atas delapan bab dan 62 pasal. Pada 10 Februari lalu, Komisi III juga menetapkan RUU Perampasan Aset sebagai salah satu dari empat RUU prioritas yang ditargetkan rampung pada tahun ini.

Dengan masuknya RUU ini ke dalam daftar prioritas, publik kini menaruh harapan besar agar regulasi tersebut benar-benar mampu memperkuat agenda besar pemberantasan korupsi di Indonesia yakni memastikan bahwa kejahatan tidak lagi menjadi jalan pintas menuju kekayaan, melainkan berujung pada kehilangan total, baik kebebasan maupun harta hasil korupsi.

Reporter: Ek

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini