Kab.Bandung Ketikone – Kepala Desa Rahayu, Haji Pudin Saripudin, mengimbau masyarakat agar tetap menjaga ketenteraman dan menghormati hasil Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) terkait usulan perubahan status Desa Rahayu menjadi kelurahan.
Ia menegaskan, proses perubahan status tersebut masih berada pada tahap awal dan selanjutnya akan melalui pembahasan serta verifikasi di tingkat Kabupaten Bandung. Karena itu, keputusan akhir mengenai disetujui atau tidaknya perubahan status tersebut belum dapat dipastikan.
“Ini masih proses awal. Tahapannya sudah dilaksanakan, tinggal proses di kabupaten dan mungkin akan dikaji kembali. Keputusannya juga belum pasti, apakah disetujui atau tidak,” ujar Haji Pudin Saripudin.
Menurutnya, hal terpenting yang harus menjadi perhatian ke depan adalah peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Baik nantinya Desa Rahayu berubah menjadi kelurahan maupun tetap berstatus desa, pelayanan publik harus tetap menjadi prioritas utama.
Terkait nasib perangkat desa apabila perubahan status tersebut disetujui, Haji Pudin mengatakan bahwa hal itu akan disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta kebijakan Pemerintah Daerah.
“Untuk nasib perangkat desa, apakah nanti mendapatkan tunjangan atau diangkat dengan mekanisme tertentu, kami serahkan kepada kebijakan pemerintah daerah sesuai aturan yang berlaku. Ketentuan tersebut tentunya menjadi ranah pihak terkait, termasuk BKPSDM dan DPMD,” jelasnya.
Tegaskan Tidak Ada Intervensi
Menanggapi adanya anggapan mengenai intervensi dalam proses perubahan status Desa Rahayu, Haji Pudin menegaskan bahwa pelaksanaan Musdesus seharusnya berjalan secara independen tanpa adanya upaya menggiring pilihan masyarakat.
Ia mengingatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) maupun perangkat desa agar menjalankan peran sesuai tugas dan fungsinya, terutama dalam memberikan pemahaman yang berimbang kepada masyarakat mengenai konsekuensi perubahan status desa menjadi kelurahan.
“Saya selalu mengingatkan anggota BPD maupun perangkat desa, kalau ingin pelaksanaan Musdesus berjalan dengan baik, jadilah wasit, jangan menjadi pemain. Artinya, BPD berkewajiban menyosialisasikan kepada masyarakat bagaimana kondisi ketika Rahayu tetap menjadi desa dan bagaimana jika berubah menjadi kelurahan,” ungkapnya.
Baca juga : Sekdes Margahayu Selatan: Tujuh Unit Rutilahu Direalisasikan pada 2026, Puluhan Rumah Masih Menunggu Bantuan
Ia menambahkan, sosialisasi tersebut harus dilakukan secara objektif, tanpa mengarahkan masyarakat untuk mempertahankan status desa ataupun mendorong perubahan menjadi kelurahan.
Ajak Masyarakat Tetap Kondusif
Lebih lanjut, Haji Pudin mengajak seluruh elemen masyarakat, baik yang mendukung perubahan status menjadi kelurahan maupun yang menginginkan Desa Rahayu tetap berstatus desa, untuk menerima hasil musyawarah dengan sikap dewasa.
Menurutnya, perbedaan pandangan dalam menyikapi rencana perubahan status merupakan hal yang perlu disikapi secara bijaksana. Persatuan dan ketenteraman masyarakat harus tetap dijaga agar tidak menimbulkan perpecahan di lingkungan desa.
“Saya mengimbau masyarakat untuk menghargai hasil Musdesus yang telah dilaksanakan dan difasilitasi oleh pemerintah desa bersama BPD. Apa pun hasil akhirnya nanti, mudah-mudahan ke depan Rahayu semakin maju,” tuturnya.
Haji Pudin berharap, proses selanjutnya dapat berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Ia juga menekankan bahwa peningkatan pelayanan, pembangunan, serta kesejahteraan masyarakat harus tetap menjadi tujuan bersama, terlepas dari keputusan akhir mengenai status Desa Rahayu.
“Ketika menjadi kelurahan ataupun tidak, yang jelas pelayanan kepada masyarakat harus tetap dinomorsatukan,” pungkasnya.
Reporter : Den




