Beranda Birokrasi Camat Kutawaringin Melantik Dan Mengambil Sumpah Janji PJ. Desa Jelegong

Camat Kutawaringin Melantik Dan Mengambil Sumpah Janji PJ. Desa Jelegong

33
0

Kab.Bandung Ketikone – Camat Kutawaringin, Mamet Slamet S. Ip., M. Si, Melantik dan mengambil sumpah janji Penjabat Desa Jegong, Dede Risnandar S. Sos, yang dilaksanakan di Aula Desa Jelegong, Kecamatan Kutawaringin pada hari Rabu (17/6/2026).

Dalam kesempatan tersebut Camat Kutawaringin, Mamet Slamet S. Ip., M. Si, mengatakan, berdasarkan Keputusan Bupati Bandung Nomor 0800,1.0.2/KEP.392/DPMD/2026 tentang, pemberhentian Kepala Desa Jelegong Kecamatan Kutawaringin Kabupaten Bandung.

Keputusan tersebut diterbitkan setelah mempertimbangkan syarat dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Jelegong Nomor 022/ST- BPD 2026 tanggal 5 Juni 2026 tentang permohonan pemberhentian Kepala Desa Jelegong, serta surat Camat Kutawaringin Nomor 800.1.13.3/676/OMAG/2026 tanggal 8 Juni 2026 mengenai usulan pemberhentian Kepala Desa Jelegong.

Baca juga : Pemkab Bandung Gelar Peringatan Tahun Baru Islam 1 Muharam 1448 H, Perkuat Ukhuwah dan Nilai Keagamaan

Dalam keputusan tersebut ditetapkan bahwa Kepala Desa Jelegong, H. Ahmad Sopari, lahir di Bandung pada 12 Februari 1955, beralamat di Kp. Geraden RT 01/17 Desa Jelegong Kecamatan Kutawaringin, diberhentikan dari jabatannya karena meninggal dunia.

Dalam hal ini juga atasnama Pemerintah Kabupaten Bandung dan juga atasnama Pemerintah Kecamatan Kutawaringin menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Almarhum H. Ahmad Sopari atas pengabdian dan dedikasi selama menjalankan tugas sebagai Kepala Desa Jelegong.

Pengabdian yang telah diberikan dinilai menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa demi kemajuan masyarakat Jelegong. Seiring dengan kekosongan jabatan tersebut, Bupati Bandung kemudian menetapkan Keputusan Bupati Bandung Nomor 400.1.0.2/KEP.393/DPMD/2026 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Jelegong Kecamatan Kutawaringin Kabupaten Bandung, dimana dalam keputusan tersebut Dede Risnandar Sulaiman ditetapkan sebagai Penjabat Kepala Desa Jelegong.

Perlu juga diketahui Dede Risnandar Sulaiman merupakan aparatur sipil negara yang bertugas di Kecamatan Kutawaringin, untuk masa jabatan Penjabat Kepala Desa Jelegong terhitung sejak tanggal pelantikan hingga terpilihnya kepala desa definitif melalui mekanisme Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW).

Selama menjabat, Penjabat Kepala Desa diberikan tugas, kewenangan, hak dan kewajiban sebagai mana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penetapan Penjabat Kepala Desa Jelegong dilakukan berdasarkan usulan BPD Jelegong melalui Surat Nomor 022-BPD/USUL-PJ/VI/2026 tanggal 5 Juni 2026 serta surat Camat Kutawaringin Nomor 800.1.13.3/680/2026 tanggal 8 Juni 2026 tentang usulan pengangkatan Penjabat Kepala Desa Jelegong.

Dengan ditetapkannya keputusan tersebut, diharapkan roda pemerintahan Desa Jelegong tetap berjalan secara optimal, pelayanan kepada masyarakat tetap terjaga, serta berbagai program pembangunan desa dapat terus dilaksanakan hingga terpilihnya kepala desa definitif.

 

Reporter : Den

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini