Beranda Birokrasi Camat Kutawaringin Pelantikan PJ. Desa Jelegong Bukan Hanya Seremonial Tapi Merupakan Tugas...

Camat Kutawaringin Pelantikan PJ. Desa Jelegong Bukan Hanya Seremonial Tapi Merupakan Tugas Penting

19
0

Kab.Bandung Ketikone – Pelantikan Penjabat Kepala Desa Jelegong yang kita laksanakan pada hari ini bukanlah sekadar seremonial administratif semata. Lebih dari itu, pelantikan ini merupakan langkah penting untuk memastikan roda pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan secara optimal dan berkesinambungan.

Sebagaimana kita ketahui bersama, beberapa waktu lalu Desa Jelegong kehilangan sosok pemimpin yang selama ini mengabdikan dirinya untuk masyarakat, yaitu almarhum H. Ahmad Sopari. Kepergian beliau tentu meninggalkan duka yang mendalam bagi keluarga, pemerintah desa, dan seluruh masyarakat Desa Jelegong.

Atas nama Pemerintah Kecamatan Kutawaringin, kami menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya. Semoga almarhum mendapatkan tempat terbaik di sisi Allah SWT, diampuni segala dosa dan kekhilafannya, serta keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan keikhlasan.

Untuk menjamin keberlangsungan pemerintahan desa setelah wafatnya kepala desa definitif, Pemerintah Kabupaten Bandung telah menetapkan dan mengangkat Penjabat Kepala Desa Jelegong sampai terpilihnya kepala desa definitif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepada Saudara Dede Rislander Sulaeman yang baru saja dilantik sebagai Penjabat Kepala Desa Jelegong, saya mengucapkan selamat menjalankan amanah dan tugas yang baru. Tanggung jawab yang diemban tentu tidak ringan, namun saya yakin dengan pengalaman, dedikasi, serta integritas yang dimiliki, Saudara mampu menjalankan tugas tersebut dengan baik.

Ada beberapa hal penting yang perlu menjadi perhatian selama menjalankan amanah sebagai Penjabat Kepala Desa.

Pertama, menjaga stabilitas pemerintahan desa serta merangkul seluruh elemen masyarakat.

Lakukan konsolidasi internal dengan perangkat desa, BPD, lembaga kemasyarakatan desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta seluruh unsur yang ada di Desa Jelegong agar tercipta suasana yang kondusif dan harmonis.

Kedua, fokus pada pelayanan publik. Pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terganggu oleh adanya pergantian kepemimpinan. Pastikan seluruh pelayanan administrasi dan kebutuhan dasar masyarakat dapat diberikan secara cepat, tepat, transparan, dan akuntabel.

Ketiga, menjaga keberlangsungan program pembangunan desa yang telah direncanakan dan berjalan. Program-program yang bermanfaat bagi masyarakat harus tetap dilanjutkan demi terwujudnya kesejahteraan warga Desa Jelegong.

Perlu diketahui bahwa masa jabatan Penjabat Kepala Desa Jelegong berlangsung hingga terpilihnya kepala desa definitif, baik melalui mekanisme Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) maupun melalui Pemilihan Kepala Desa Serentak yang dijadwalkan pada tahun 2027.

Mengingat masa jabatan Kepala Desa Jelegong berakhir pada November 2027, maka Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama masyarakat memiliki kewenangan untuk bermusyawarah dan menentukan apakah akan melaksanakan Pemilihan Antar Waktu atau menunggu pelaksanaan Pilkades Serentak.

Baca juga : Bupati Bandung Sampaikan Rasa Duka Cita Atas Wafatnya Kepala Desa Jelegong 

Apabila hasil musyawarah memutuskan untuk melaksanakan PAW, maka BPD harus mengajukan kebutuhan anggaran kepada pemerintah desa. Jika anggaran belum tersedia, maka pemerintah desa bersama BPD dapat melakukan musyawarah dan penyesuaian anggaran melalui perubahan APBDes guna mendukung pelaksanaan PAW tersebut.

Proses PAW pada prinsipnya dapat dilaksanakan dalam waktu relatif singkat, mulai dari tahap persiapan hingga penetapan kepala desa terpilih.

Namun demikian, seluruh tahapan harus dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku agar berjalan lancar dan menghasilkan pemimpin yang mendapat legitimasi dari masyarakat.

Perlu dipahami pula bahwa kepala desa yang terpilih melalui mekanisme PAW akan menjalankan sisa masa jabatan kepala desa sebelumnya dan masa jabatan tersebut tetap dihitung sebagai satu periode jabatan kepala desa.

Kewenangan Penjabat Kepala Desa pada dasarnya sama dengan kewenangan kepala desa definitif dalam menjalankan pemerintahan desa sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, seluruh perangkat desa, lembaga kemasyarakatan desa, dan masyarakat diharapkan dapat memberikan dukungan penuh kepada Penjabat Kepala Desa yang baru agar penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan dengan baik.

Saya mengajak seluruh elemen masyarakat Desa Jelegong untuk terus menjaga persatuan, memperkuat semangat gotong royong, serta membangun sinergi yang baik antara pemerintah desa dan masyarakat. Dengan kebersamaan dan kolaborasi yang kuat, saya yakin pembangunan Desa Jelegong akan terus berjalan dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat

Akhir kata, saya mengucapkan selamat bertugas kepada Penjabat Kepala Desa Jelegong. Semoga Allah SWT senantiasa memberikan petunjuk, kekuatan, dan kemudahan dalam menjalankan amanah demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Desa Jelegong.

 

Reporter : Den

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini