Beranda Birokrasi Aliran Dana Hibah Rp 28 M Jadi Sorotan, Spanduk Bukti Kritik Tajam...

Aliran Dana Hibah Rp 28 M Jadi Sorotan, Spanduk Bukti Kritik Tajam Terpampang di Lingkungan Pemda

852
0

Tasikmalaya – Ketikone || Gelombang ketidakpuasan masyarakat terkait tata kelola keuangan daerah di Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Tasikmalaya semakin mencuat. Pantauan di lapangan menunjukkan munculnya aksi kritik terbuka melalui pemasangan spanduk di sejumlah titik strategis yang menyoroti potensi kerugian negara akibat penyaluran Dana Hibah Tahun Anggaran 2024.

BACA JUGA; Persib Pertahankan Gelar Juara, KDS Apresiasi Semangat dan Loyalitas Bobotoh

Dalam spanduk tersebut, tertulis pesan eksplisit:

“Pemda Kabupaten Tasikmalaya Rugi 28 Miliar pada tahun 2024 disebabkan Dana Hibah, Dewan Masjid Indonesia (DMI) Hibah terbesar Rp. 6,7 Miliar. Terdapat 10 lembaga keagamaan, serta organisasi kepemudaan lainnya, yang menjadi penerima.”

Farhan Abdul Aziz seorang warga kab Tasikmalaya yang peduli terhadap transparansi anggaran mengatakan, Kritik ini bukan tanpa dasar hukum. Isu ini sebelumnya telah dibawa ke ranah hukum, dirinya secara resmi telah melaporkan dugaan penyimpangan dana hibah tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya.

Namun, hingga hari ini, pihak pelapor maupun masyarakat luas belum mendapatkan kejelasan atau perkembangan signifikan terkait penanganan laporan tersebut. Geram Farhan.

“Sorotan tajam tertuju pada Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Tasikmalaya sebagai penerima hibah terbesar senilai Rp6,7 Miliar. Selain DMI, terdapat 10 lembaga keagamaan dan berbagai organisasi kepemudaan (OKP) yang masuk dalam daftar penerima, yang kini legalitas dan urgensi penggunaannya dipertanyakan oleh publik”. Ungkap Farhan.

Masyarakat menyayangkan lambatnya respon dari Kejari Kabupaten Tasikmalaya dalam menindaklanjuti laporan warga, yang memicu spekulasi liar di tengah publik.

BACA JUGA;Plh Walikota Diky Candra,Ingatkan Bahaya Pinjol dan Judol bagi Generasi Muda

“Melalui aksi pemasangan spanduk dan pelaporan ini, masyarakat menuntut agar”:

Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya memberikan klarifikasi terbuka mengenai dasar penentuan besaran hibah bagi lembaga-lembaga tersebut.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya segera memberikan informasi progres laporan (SP2HP) secara transparan kepada pelapor dan publik guna menjaga integritas institusi hukum.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap proses pengajuan hingga realisasi Dana Hibah 2024 di Kabupaten Tasikmalaya.

BACA JUGA;Massa Kepung Kantor Desa Linggawangi, Tuntut Kepala Desa Mundur Diduga Nyuri Uang Staf Desa

“Transparansi anggaran bukan sekadar angka di atas kertas, tapi amanah rakyat. Jika ada indikasi kerugian negara hingga puluhan miliar, aparat penegak hukum tidak boleh diam dan membiarkan laporan warga menguap begitu saja,” ujar Farhan Abdul Aziz dalam keterangan singkatnya. (Janur)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini