Tasikmalaya – Ketikone || Peristiwa yang terjadi pada Jumat, 7 Agustus 2026, dalam agenda pelantikan pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, menyisakan tanda tanya serius mengenai keterbukaan informasi publik dan kebebasan pers.
Seorang jurnalis yang hendak menjalankan tugas peliputan justru mengalami penghalangan untuk memasuki ruang pelantikan. Dalam situasi tersebut, muncul pertanyaan sederhana tetapi sangat mendasar: memang ada larangan resmi bagi wartawan untuk meliput pelantikan pejabat pemerintah. Jum,at, 7 Agustus 2026. Kab Tasikmalaya.
BACA JUGA; Dadang Hermawan Berharap Siapapun Yang Terpilih Bisa Mengemban Amanah Masyarakat
Ketika persoalan tersebut dikonfirmasi kepada Kabid Kominfo, Helmi, jawaban yang muncul justru mengarah kepada pihak lain.
“Jangan tanyakan kepada saya. Seharusnya tanyakan kepada panitianya dan Satpol PP,” demikian inti jawaban yang disampaikan.
Pernyataan tersebut justru membuka pertanyaan baru. Jika memang terdapat larangan peliputan, siapa sebenarnya yang mengeluarkan perintah tersebut? Apakah panitia pelantikan?. Apakah Satpol PP?, Ataukah ada keputusan dari pejabat tertentu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya?
Dan yang tidak kalah penting: apa dasar aturan yang digunakan untuk melarang wartawan melakukan peliputan kegiatan pemerintahan yang bersifat publik?
Sebab, persoalannya bukan sekadar seorang wartawan boleh atau tidak boleh masuk ruangan. Persoalannya adalah transparansi pemerintahan.
Pelantikan pejabat pemerintah bukan kegiatan pribadi. Ia merupakan bagian dari penyelenggaraan pemerintahan yang menyangkut kepentingan publik. Karena itu, apabila akses peliputan hendak dibatasi, semestinya terdapat alasan yang jelas, prosedur yang transparan, serta pihak yang bertanggung jawab atas keputusan tersebut.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan jaminan terhadap kemerdekaan pers. Dewan Pers bahkan pada Juli 2026 kembali mengingatkan bahwa penghalangan kerja jurnalistik bertentangan dengan UU Pers. Dewan Pers juga menegaskan fungsi pers untuk memenuhi hak masyarakat mengetahui informasi serta melakukan pengawasan, kritik dan koreksi terhadap persoalan yang berkaitan dengan kepentingan umum.
BACA JUGA; KDS Tegaskan Tak Ada Toleransi Bullying Pasien
Maka, bila benar seorang jurnalis dihalangi ketika hendak melakukan peliputan, persoalan tersebut tidak semestinya berhenti pada kalimat “tanyakan kepada panitia” atau “tanyakan kepada Satpol PP.”
Justru harus dicari titik terangnya. Siapa yang memerintahkan?, Atas dasar aturan apa? Apakah ada surat atau instruksi tertulis?. Apakah seluruh wartawan dilarang, atau hanya wartawan tertentu?
Dan apabila memang tidak ada larangan resmi, mengapa seorang petugas sampai melakukan tindakan yang menyebabkan jurnalis tidak dapat menjalankan tugas peliputan?
Pertanyaan berikutnya juga patut diarahkan kepada Satpol PP.
Apakah tindakan anggota Satpol PP tersebut merupakan inisiatif pribadi, perintah atasan, atau bagian dari pengamanan resmi kegiatan pelantikan?
Jika merupakan perintah, siapa pemberi perintahnya?. Jika bukan perintah, apakah tindakan tersebut sesuai dengan tugas dan kewenangan Satpol PP?
Di sinilah pentingnya pemerintah daerah memberikan penjelasan secara terbuka. Bukan saling melempar pertanyaan dari satu instansi kepada instansi lainnya.
Publik tidak membutuhkan birokrasi yang saling menunjuk. Publik membutuhkan kepastian siapa yang bertanggung jawab. Apalagi Dewan Pers pada tahun ini telah beberapa kali mengingatkan seluruh pihak agar menghormati kerja jurnalistik dan tidak menghambat wartawan yang menjalankan profesinya secara sah.
Karena itu, insiden Jumat, 7 Agustus 2026, semestinya menjadi momentum evaluasi.
Kalau memang ada pembatasan akses peliputan karena alasan teknis, keamanan atau kapasitas ruangan, pemerintah cukup menjelaskannya secara terbuka. Namun jika ternyata tidak pernah ada larangan resmi, maka tindakan menghalangi wartawan justru menjadi persoalan lain yang patut dipertanggungjawabkan.
Satu pertanyaan kini menggantung di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya:
“Benarkah ada larangan wartawan meliput pelantikan pejabat eselon II dan III, atau justru ada pihak yang membuat larangan itu tanpa dasar yang jelas?”
Jawaban atas pertanyaan tersebut bukan hanya penting bagi wartawan. Jawaban itu penting bagi publik yang berhak mengetahui bagaimana pemerintah daerah menjalankan keterbukaan dan menghormati kemerdekaan pers.(Janur).
Kont;Iwan S/Ervan P




