Beranda Ragam Berita Pemilihan Anggota BPD Desa Margahayu Tengah Dilaksanakan Serentak, Harapan Lahirkan Perwakilan Masyarakat...

Pemilihan Anggota BPD Desa Margahayu Tengah Dilaksanakan Serentak, Harapan Lahirkan Perwakilan Masyarakat Berkualitas

15
0

Kabupaten Bandung Ketikone – Pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Margahayu Tengah dilaksanakan secara serentak untuk keterwakilan perempuan. Kegiatan tersebut digelar di tiga lokasi yang berada di masing-masing dusun di wilayah Desa Margahayu Tengah.
Disampaikan Kepala Desa Margahayu Tengah, Drs. Asep Zaenal M,pelaksanaan pemilihan untuk keterwakilan perempuan dilaksanakan pada hari ini (25/7/2026), sedangkan pada hari berikutnya akan dilaksanakan pemilihan untuk keterwakilan kewilayahan di dusun yang sama.

Desa Margahayu Tengah sendiri terdiri dari tiga dusun. Dari sembilan calon anggota BPD yang mengikuti proses pemilihan, masing-masing dusun akan diwakili oleh tiga orang anggota BPD. Komposisi tersebut terdiri atas dua orang dari keterwakilan wilayah dan satu orang dari keterwakilan perempuan.

“Untuk hari ini pemilihan BPD di Margahayu Tengah dilaksanakan secara serentak untuk keterwakilan perempuan di tiga dusun dan tiga lokasi. Kemudian besok dilanjutkan untuk keterwakilan kewilayahan,” ujar Asep Zaenal.

Menurutnya, proses pemilihan anggota BPD merupakan tahapan penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD memiliki posisi yang sangat strategis sebagai lembaga yang menjadi representasi masyarakat dalam menyampaikan aspirasi serta ikut memastikan penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan sesuai dengan kepentingan masyarakat.

BPD memiliki fungsi penting, di antaranya fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Dalam menjalankan pemerintahan desa, kepala desa tidak dapat berjalan sendiri, khususnya dalam mengambil berbagai keputusan strategis yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.

Baca juga : Mensos Apresiasi Langkah Cepat KDS Wujudkan Sekolah Rakyat di Kabupaten Bandung

“BPD ini sangat strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Ada fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Ketika membuat suatu keputusan, kepala desa tidak bisa berdiri sendiri, tetapi harus melibatkan dan mendapatkan persetujuan masyarakat melalui perwakilannya, yaitu BPD,” jelasnya.

Oleh karena itu, Asep Zaenal berharap seluruh proses pemilihan dapat berjalan dengan tertib, demokratis, transparan, dan mengedepankan kepentingan masyarakat. Ia juga berharap anggota BPD yang terpilih nantinya merupakan sosok-sosok yang memiliki kapasitas, integritas, serta memahami kondisi dan karakteristik wilayah Desa Margahayu Tengah.

“Mudah-mudahan yang terpilih adalah anggota BPD yang berkualitas, yang mengetahui potensi dan permasalahan yang ada di Desa Margahayu Tengah. Dengan demikian, BPD dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal serta mampu menjadi mitra strategis pemerintah desa,” harapnya.
Ia menambahkan, anggota BPD terpilih diharapkan mampu menyerap dan memperjuangkan aspirasi masyarakat dari masing-masing wilayah. Selain itu, BPD juga diharapkan dapat membangun komunikasi dan sinergi yang baik dengan pemerintah desa, tokoh masyarakat, serta seluruh elemen masyarakat.

Dengan terpilihnya anggota BPD yang memiliki kompetensi dan kepedulian terhadap masyarakat, diharapkan penyelenggaraan pemerintahan Desa Margahayu Tengah ke depan dapat semakin baik, transparan, partisipatif, dan mampu menjawab berbagai kebutuhan serta permasalahan masyarakat.

 

Reporter : Den

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini