Beranda Birokrasi Kebocoran Retribusi Parkir Jadi Sorotan, Diky Dorong Satgas Berbasis Regulasi

Kebocoran Retribusi Parkir Jadi Sorotan, Diky Dorong Satgas Berbasis Regulasi

46
0

Kota Tasik Ketikone – Wakil Wali Kota Tasikmalaya, Rd. Diky Candra Negara, menyatakan dukungan terhadap wacana pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Parkir Liar sebagai salah satu langkah strategis untuk menata sistem perparkiran di Kota Tasikmalaya. Menurutnya, keberadaan satgas tersebut bukan hanya bertujuan menertibkan praktik parkir liar yang selama ini menjadi sorotan masyarakat, tetapi juga harus mampu menghadirkan solusi yang adil bagi seluruh pihak, khususnya para juru parkir yang selama ini beroperasi secara ilegal.

Diky menegaskan, pelaksanaan penertiban tidak boleh semata-mata mengedepankan tindakan represif. Sebaliknya, pendekatan yang digunakan harus bersifat persuasif, humanis, dan kondusif sehingga tidak menimbulkan gejolak di tengah masyarakat. Ia menilai para juru parkir ilegal juga perlu diberikan ruang pembinaan agar dapat beralih menjadi juru parkir resmi yang bekerja sesuai dengan ketentuan pemerintah daerah.

Menurutnya, selama ini banyak juru parkir yang bekerja karena faktor ekonomi. Oleh sebab itu, pemerintah harus hadir dengan solusi yang tidak hanya menindak pelanggaran, tetapi juga memberikan kesempatan kepada mereka untuk menjadi bagian dari sistem pengelolaan parkir yang legal dan tertib.

Baca juga:Wawali Diky Candra Apresiasi Workshop Peningkatan Kompetensi Guru PAUD Inisiasi H. Ferdiansyah

“Satgas Penertiban Parkir Liar nantinya harus mengedepankan pendekatan persuasif dan kondusif. Jangan hanya melakukan penertiban, tetapi juga harus menjadi solusi agar juru parkir ilegal bisa diarahkan menjadi juru parkir legal melalui mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah,” ujar Diky.

Lebih lanjut, Diky mengingatkan bahwa pembentukan Satgas Penertiban Parkir Liar harus memiliki dasar yuridis yang jelas dan kuat. Hal tersebut dinilai sangat penting mengingat dalam pelaksanaannya nanti kemungkinan akan melibatkan berbagai unsur, termasuk aparat penegak hukum. Dengan adanya landasan hukum yang jelas, setiap tindakan yang dilakukan satgas akan memiliki kepastian hukum sehingga dapat dipertanggungjawabkan.

Ia menegaskan, jangan sampai pembentukan satgas hanya berdasarkan semangat penertiban semata tanpa didukung regulasi yang memadai. Menurutnya, legalitas menjadi fondasi utama agar program tersebut dapat berjalan efektif, profesional, dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Baca juga:Wabup Asep Sopari Sentil Dinas Teknis: Jangan Bungkam Soal Sekolah Rusak!

“Satgas Penertiban Parkir Liar itu juga harus punya dasar yuridisnya. Apalagi nanti akan melibatkan unsur aparat penegak hukum. Semua harus disiapkan secara matang agar pelaksanaannya berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Pada kesempatan tersebut, Diky juga memberikan apresiasi terhadap usulan yang disampaikan oleh 17 vendor parkir yang mendorong pembentukan Satgas Penertiban Parkir Liar. Ia menilai aspirasi tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap upaya memperbaiki tata kelola parkir di Kota Tasikmalaya yang selama ini masih menghadapi berbagai persoalan, termasuk dugaan kebocoran retribusi parkir.

Menurutnya, apabila sistem parkir dapat ditata dengan baik melalui kolaborasi antara pemerintah, pengelola parkir, aparat penegak hukum, dan masyarakat, maka potensi kebocoran retribusi dapat ditekan secara signifikan. Dampaknya, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir juga berpeluang meningkat sehingga dapat dimanfaatkan kembali untuk pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

Baca juga:Bupati Cecep Bertaruh pada Kualitas Birokrasi, Penunjukan Kurniawan Dinilai Langkah Strategis

“Saya mengapresiasi usulan dari 17 vendor tersebut. Ini merupakan salah satu ikhtiar bersama untuk mencari solusi terhadap persoalan kebocoran retribusi parkir yang selama ini menjadi perhatian banyak pihak,” katanya.

Diky berharap Wali Kota Tasikmalaya, Viman Alfarizi Ramadhan, dapat segera merespons usulan tersebut dengan menginstruksikan perangkat daerah terkait untuk melakukan pembahasan bersama seluruh pemangku kepentingan. Menurutnya, koordinasi lintas sektor menjadi kunci agar pembentukan satgas tidak hanya menjadi wacana, tetapi benar-benar dapat direalisasikan dalam waktu yang tepat.

Ia optimistis, apabila seluruh proses dilakukan secara matang, mulai dari penyusunan regulasi, pembentukan struktur satgas, hingga mekanisme pelaksanaan di lapangan, maka Satgas Penertiban Parkir Liar akan menjadi instrumen yang efektif dalam menciptakan ketertiban, memberikan kepastian bagi para juru parkir, sekaligus meningkatkan penerimaan daerah dari sektor retribusi parkir.

Baca juga:Diky Candranegara Hadiri Rakerda PAN: Partai Politik Harus Hadir untuk Kepentingan Rakyat

“Mudah-mudahan Wali Kota bisa segera merespons usulan ini dan berkoordinasi dengan pihak-pihak yang berkompeten. Harapannya, setelah Satgas Penertiban Parkir Liar terbentuk, pelaksanaannya benar-benar sesuai dengan harapan masyarakat, mampu menata sistem parkir menjadi lebih baik, menekan kebocoran retribusi, serta memberikan kepastian bagi para juru parkir yang ingin bekerja secara legal,” pungkas Diky.

Reporter: Dit

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini