Beranda Ragam Berita Diduga oknum Amil Desa Bojongsari Manipulasi Data Demi Perlancar Proses Gugat Cerai

Diduga oknum Amil Desa Bojongsari Manipulasi Data Demi Perlancar Proses Gugat Cerai

33
0

Tasikmalaya – Ketikone || Oknum Amil Desa inisial FU diduga lakukan manipulasi data demi Perlancar proses pengajuan cerai/gugat cerai pasangan suami istri Inisial AE(Tergugat) dan inisial YH(penggugat) yang berasal dari kecamatan culamega, Kab Tasikmalaya.

Hal itu terungkap, ketika pihak tergugat inisial AE (Suami) mengatakan dirinya merasa kaget saat menerima Relaas Panggilan (Surat Tercatat) dari pengadilan agama Kab Tasikmalaya dengan No; 1642/pdt.G/2026/PA.tsm. Disitu tertulis sidang pertama yang akan diselenggarakan pada hari Selasa, 05 Mei 2026 – 09.00 WIB. Ungkap AE saat dikonfirmasi. Sabtu, 13/06/2026. kec Culamega – Kab Tasikmalaya.

AE(tergugat) mengungkapkan, “Saya merasa kaget dan pasrah mendapat surat panggilan tersebut. Sementara kami sebelumnya tidak ada tuntutan cerai/rencana cerai antara dirinya dan istrinya. Memang, sebelumnya saya pernah sedikit terlibat cekcok. Namun itu kan namanya rumah tangga pasti ada aja, saya mengakui tapi bukan menampar melainkan menepuk pelan bibirnya karena istrinya mengucapkan kata kasar yang tidak pantas dilontarkan kepada suami, dan itu bermaksud untuk mengingatkan agar tidak berkepanjangan. Saya juga mengakui setelah itu saya keluar rumah selama 4 (empat) hari, dengan tujuan untuk menghindari hal hal yang tidak diharapkan, dan saya tidak pernah meninggalkan rumah sampai berbulan – bulan bahkan nafkah pun terus berjalan sesuai kemampuan”. Ungkap AE seraya nada sedih. Sabtu, 13/06/2026.

“Disamping itu, saya harus menerima dan pasrah karena perceraian sudah terjadi. Namun sangat di sayangkan anak saya yang  harusnya 4 (empat) malah tertulis disurat penggilan hanya 1(satu) dan namanya juga berbeda”. Ungkap AE dengan sedikit nada rendah.

Pengakuan Amil Desa Saat Di konfirmasi

Sementara itu. Pernyataan dari pihak Amil Desa Inisial FU tentang gugat cerai tersebut sudah sesuai dengan yang tertera di buku nikah, salah satunya pihak tergugat inisial AE meninggalkan rumah selama 6 ( enam) bulan dan termasuk perbuatan yang lainnya. Sabtu, 13/06/2026.

Namun saat disinggung terkait adanya perbedaan pernyataan “inisial AE (Tergugat) meninggal kan rumah”. inisial (FU) langsung mengakui kesalahannya. Bahwa, dirinya menyatakan “Inisial AE(tergugat) meninggalkan rumah 6 bulan itu bukan sebenarnya, akan tetapi selama 2 bulan inisial AE meninggalkan dan soal salah menulis jumlah anak dan nama anak mengakui namanya juga manusia. Kata Amil Desa FU saat di konfirmasi. Sabtu, 13/06/2026. Kab Tasikmalaya.

“ Muhun kang kesalahan abdi, ngaku salah nu kedahna 2(Dua) Bulan ku abdi di 6(enam)bulan keun.” Kata Amil Desa Inisial FU.

Dasar Hukum dan Alasan Cerai.(kutipan dari berbagai literatur).

Perceraian hanya sah apabila diputus oleh putusan pengadilan. Bagi yang beragama Islam, perceraian diproses di Pengadilan Agama (berdasarkan UU No. 1 Tahun 1974 dan KHI). Untuk non-Muslim, diproses di Pengadilan Negeri.

1- Adanya salah satu pihak yang berbuat zina, menjadi pemabuk, pemadat, atau penjudi yang sulit disembuhkan.

2- Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin dan alasan sah.

3- Adanya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atau penganiayaan berat.

4- Terjadi perselisihan dan pertengkaran terus-menerus. Berdasarkan kebijakan Mahkamah Agung, alasan ini biasanya harus disertai bukti pisah rumah minimal selama 6 bulan, kecuali jika terjadi KDRT.

5- Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 tahun atau lebih. (Janur)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini