Beranda Ragam Berita Nimo Highland Raih Peringkat 3 Wajib Pajak Terpatuh Kabupaten Bandung

Nimo Highland Raih Peringkat 3 Wajib Pajak Terpatuh Kabupaten Bandung

251
0

Kabupaten Bandung Ketikone — PT Kreasi Alam Parahiyangan, pengelola destinasi wisata Nimo Highland, mendapatkan Anugerah penghargaan sebagai Peringkat 3 Wajib Pajak Terpatuh dalam pembayaran PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan tingkat Bandung Regency. Penghargaan tersebut diserahkan oleh Bapenda melalui Dadang Supriatna pada Kamis, 26 Februari 2026.

Penyerahan penghargaan ini berlangsung pada kegiatan Forum Perangkat Daerah Rancangan Rencana Kerja (Renja) Tahun 2027 yang dirangkaikan dengan High Level Meeting Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah.

Manajer Keuangan Nimo Highland, Dian Mardiyanti, menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen memberikan dampak positif bagi lingkungan dan khususnya bagi masyarakat Kabupaten Bandung.

Baca juga : Wakil Ketua DPR. RI Sampaikan Pesan Pada anggota DPRD Fraksi PKB Kab. Bandung

“Semoga Nimo Highland memberikan dampak positif dan besar bagi lingkungan, terutama Kabupaten Bandung. Sebagai perusahaan pariwisata, kami berupaya mendukung keberlanjutan wisata di Pangalengan, bukan hanya dari sisi pajak,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa Nimo Highland telah membangun kemitraan dengan 200 hingga 300 UMKM lokal, yang turut menjajakan produk mereka di area wisata. Selain itu, banyak warga sekitar yang kini bekerja di kawasan Nimo Highland.

Menghadapi lonjakan pengunjung menjelang Lebaran, Nimo Highland menyiapkan berbagai fasilitas dan wahana yang dapat dinikmati pengunjung dari berbagai daerah. Selain menyediakan resort untuk penginapan, Nimo Highland juga menghadirkan beragam aktivitas rekreasi seperti:

Wahana ATV
Bianglala
Playground untuk anak
Nimo Zoo
Spot foto dan area panorama khas dataran tinggi

Dian menyebutkan bahwa tiket masuk Nimo Highland cukup terjangkau, yakni Rp50.000 per orang. Untuk periode kedatangan pada bulan puasa, tersedia diskon 30–40 persen. Saat ini, harga tiket bagi warga kecamatan sekitar masih mengikuti tarif umum.

Reporter : Yun.s

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini