
Kota Tasik Ketikone – DPRD Kota Tasikmalaya menyelenggarakan Rapat Paripurna ke-3 dengan agenda utama persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Tasikmalaya. Rapat paripurna ini merupakan bagian dari tahapan pembentukan peraturan daerah sebagai landasan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kota Tasikmalaya. Selasa 30 Desember 2025.
Dalam rapat tersebut, DPRD Kota Tasikmalaya membahas dan memberikan persetujuan terhadap dua Raperda strategis, yaitu Raperda tentang Kepemudaan serta Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan dan Permukiman Kumuh, yang dirangkaikan dengan penetapan perubahan alat kelengkapan DPRD Kota Tasikmalaya.
Kedua raperda ini diharapkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta menjadi instrumen kebijakan yang mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia dan lingkungan permukiman yang layak, sehat, dan berkelanjutan.
Baca juga:Insiden di SMP Negeri Tasikmalaya Berakhir Damai, Kadisdik Rojab : Sudah Islah
Rapat Paripurna ke-3 ini dihadiri langsung oleh Wali Kota Tasikmalaya Viman Alfarizi Ramadhan dan Wakil Wali Kota Tasikmalaya Rd. Diky Candra Negara, sebagai wujud sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Turut hadir Ketua DPRD Kota Tasikmalaya H. Aslim, S.H., para Wakil Ketua DPRD H. Wahid, S.Pd., Hilman Wiranata, dan Heri Ahmadi, beserta seluruh jajaran Anggota DPRD Kota Tasikmalaya.
Selain itu, rapat paripurna juga dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), jajaran perangkat daerah, serta tamu undangan lainnya. Kehadiran berbagai unsur tersebut menunjukkan komitmen bersama dalam mendukung proses legislasi daerah yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Melalui persetujuan Raperda tentang Kepemudaan, Pemerintah Daerah bersama DPRD berupaya memberikan perhatian serius terhadap pengembangan potensi generasi muda, peningkatan partisipasi pemuda dalam pembangunan, serta perlindungan dan pemberdayaan pemuda sebagai aset strategis daerah.
Baca juga:Jaga Marwah Dewan, Aceng, S.H. Pimpin Badan Kehormatan DPRD Kota Tasikmalaya
Sementara itu, Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan dan Permukiman Kumuh diharapkan menjadi payung hukum dalam upaya penataan kawasan permukiman, pengurangan kawasan kumuh, serta peningkatan kualitas hidup masyarakat secara menyeluruh.
Rapat Paripurna ke-3 DPRD Kota Tasikmalaya ini berlangsung dengan tertib dan lancar, serta ditutup dengan kesepakatan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah. Dengan disetujuinya raperda-raperda tersebut, diharapkan dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dan diimplementasikan secara efektif demi mewujudkan Kota Tasikmalaya yang maju, sejahtera, dan berdaya saing.
Reporter:Dit



