Beranda Daerah Kasus Dugaan Pelecehan Antar pengacara di Tasik: Junior Lapor Polisi, Senior Lontarkan...

Kasus Dugaan Pelecehan Antar pengacara di Tasik: Junior Lapor Polisi, Senior Lontarkan Bantahan Keras

149
0
Poto: kuasa hukum terlapor, Advokat Buana Yuda S.H, M.H

Kota Tasik Ketikone – Seorang pengacara senior di Kota Tasikmalaya dilaporkan ke Polres Tasikmalaya Kota oleh seorang pengacara perempuan yang merupakan juniornya. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindakan pelecehan seksual yang diduga dilakukan terhadap korban saat keduanya tengah berinteraksi dalam konteks pekerjaan.

Korban, sebut saja Sayu (samaran), mengaku mengalami pelecehan dan merasa sangat terganggu secara psikologis hingga memutuskan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum. Laporan telah masuk ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tasikmalaya Kota beberapa waktu lalu.

Namun, pihak terlapor memberikan bantahan keras atas dugaan tersebut. Dalam keterangannya, pengacara senior itu menyebut bahwa apa yang dilaporkan oleh juniornya tidak benar dan bahkan dinilai sebagai upaya menjebak dirinya.

Menurut terlapor, peristiwa yang dimaksud pelapor terjadi dalam situasi yang ia anggap biasa saja. Ia menyebut bahwa setelah kejadian yang dituduhkan, ia bahkan mengantarkan pulang dan perjalanan itu dilakukan bersama pihak pelapor.

Baca Juga :Ketok Palu ke-6, Menyusun Masa Depan Kota Tasik Lewat Propemperda, Diky: Bukti Komitmen Pemerintah Kota Bersama DPRD

“Peristiwa itu biasa-biasa saja, sampai kami diantarkan ke rumah dan saat itu kami ikut bersama mereka saat penanganan perkara. Jadi apa yang disampaikan tidak benar. Saya justru melihat ini seperti sebuah jebakan,” ujarnya.

Terlapor juga menyampaikan bahwa hingga saat ini ia belum dipanggil untuk memberikan keterangan kepada penyidik. Dirinya mengaku tengah menjalani pelaksanaan sidang kode etik sebagai advokat sehingga belum dapat menghadap ke Polres.

“Kami belum memberikan keterangan ke pihak kepolisian karena masih menjalani sidang kode etik selaku advokat,” ujar Dia di dampingi kuasa hukum.

Pihak kepolisian sendiri masih melakukan langkah awal penyelidikan dengan mempelajari laporan dan mengumpulkan informasi. Proses hukum selanjutnya akan menunggu pemanggilan resmi terhadap para pihak.

Baca Juga :Sidak, Ketua Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya Temukan Klinik Berdiri di Atas Saluran Air

Sementara Kuasa hukum terlapor Buana Yuda S.H, M.H, menjelaskan apa yang terjadi di sampaikan terlapor itu tidak sesuai dengan pakta kejadian bahkan kami sudah tau yang sebenarnya l, tetapi kita nunggu dulu hasil penyelidikan pihak kepolisian karna sampai saat ini, terlapor belum menghadap pihak kepolisian dikarenakan dalam proses sidang kode etik dulu, “kata Yuda selaku kuasa hukum terlapor kepada awak media.

Minggu depan kita akan menghadap kepolisian dan kami akan mendampingi terlapor, saat ini kuasa hukum yang mendampingi ada 27 pengacara, yang siap mendampingi bila maju di proses hukum, di harapkan sebelum masuk ke ranah hukum ada gelar perkara dulu, “ujar Yuda. Kamis 20 Nopember 2025.

Reporter:Dit

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini