Beranda Ekonomi & Bisnis OJK dan BPSK Diminta Turun Tangan, BMI Kota Tasik Tegas Bela Konsumen...

OJK dan BPSK Diminta Turun Tangan, BMI Kota Tasik Tegas Bela Konsumen Lawan Leasing ACC

213
0
Poto: BMI Kota Tasikmalaya saat Audensi dengan Leasing ACC di Ruang BANGGAR DPRD Kota Tasikmalaya

Kota Tasik Ketikone – Banteng Muda Indonesia (BMI) Kota Tasikmalaya kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap aspirasi masyarakat kecil yang sering kali terpinggirkan dalam urusan hukum dan keadilan di Ruang BANGGAR DPRD Kota Tasikmalaya saat Audensi. Kali ini, organisasi sayap muda Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) tersebut menyuarakan keluhan salah satu warga Kota Tasikmalaya yang merasa dirugikan akibat penarikan unit kendaraan oleh pihak leasing ACC.

Kasus ini mencuat setelah diketahui bahwa kendaraan tersebut telah diangsur oleh konsumen hingga mencapai 75 persen dari total masa angsuran selama 46 bulan. Artinya, hanya tersisa delapan bulan cicilan lagi untuk melunasi kendaraan tersebut. Namun, secara tiba-tiba pihak leasing menarik kendaraan tanpa memberikan kejelasan dan kesempatan penyelesaian yang adil.

Ketua BMI Kota Tasikmalaya Asep Andriana menilai, tindakan tersebut sangat merugikan masyarakat dan tidak sejalan dengan prinsip perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam perundang-undangan. “Konsumen sudah menunjukkan itikad baik untuk membayar cicilan, namun kendaraan justru ditarik secara sepihak. Ini jelas melanggar hak konsumen dan perlu diluruskan secara hukum,” tegasnya. Kamis 06 Nopember 2025.

Dalam upaya mencari keadilan, BMI Kota Tasikmalaya mendorong agar perkara ini segera diajukan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Melalui lembaga tersebut, BMI berharap proses hukum dapat berjalan secara terbuka dan berpihak pada kebenaran. “Kami ingin BPSK dapat memfasilitasi kasus ini agar masyarakat tidak terus-menerus menjadi korban praktik yang merugikan,” lanjutnya.

Pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun diharapkan turun tangan untuk memberikan kejelasan dan menegakkan aturan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. Sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), penarikan kendaraan oleh lembaga pembiayaan tidak boleh dilakukan secara sepihak. Harus ada proses hukum dan persetujuan dari pengadilan sebelum tindakan penarikan dilakukan.

Menurut BMI, keberadaan aturan tersebut seharusnya menjadi pegangan utama bagi semua pihak leasing agar tidak bertindak semena-mena terhadap nasabah. Namun kenyataannya, masih banyak konsumen yang tidak mengetahui hak-haknya, sehingga mudah menjadi korban ketidakadilan.

BMI menegaskan bahwa perjuangan ini bukan hanya untuk satu orang, melainkan untuk seluruh masyarakat yang sering kali mengalami perlakuan serupa. “Kami ingin kasus ini menjadi preseden agar ke depan lembaga pembiayaan lebih taat pada hukum dan menghormati konsumen,” ujar perwakilan BMI dengan tegas.

Dengan tekanan dari berbagai pihak dan dukungan dari lembaga hukum seperti BPSK serta pengawasan dari OJK, diharapkan kasus ini dapat menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan hukum bagi masyarakat kecil di Kota Tasikmalaya. BMI berkomitmen untuk terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas, sebagai bentuk nyata keberpihakan terhadap rakyat dan penegakan keadilan di tingkat daerah.

Reporter:Dit

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini