Beranda Hukum & Politik Komisi B Terima Audensi LSM Harimau Terkait Banyaknya Minimarket Melanggar Aturan

Komisi B Terima Audensi LSM Harimau Terkait Banyaknya Minimarket Melanggar Aturan

51
0

Kab.Bandung Ketikone – Komisi B, DPRD Kabupaten Bandung, terima audensi LSM Harimau di Kantor Sekretariat DPRD, Soreang Kabupaten Bandung (19/5/2025), yang dihadiri 15 anggota Komisi B dan perwakilan dinas, terkait banyaknya minimarket melanggar aturan.

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Harimau dalam audensinya dengan Komisi B, memberikan bukti berkas sejumlah 773 minimarket di Kabupaten Bandung yang melanggar aturan dan ketentuan.

Dalam keterangannya Sekretaris Komisi B, H. Dadang Suryana S. Ip, ada 4 hal yang disampaikan oleh LSM Harimau, yaitu : 1. Terkait kewajiban dari luas minimarket 10% harus ada ruang terbuka hijau, 2. Kaitan dengan jarak antara satu minimarket berdekatan, 3. Kaitannya dengan jam kerja oprasional minimarket dan yang ke 4. Tindakan hukum kepada minimarket yang melanggar ketentuan dan aturan.

Dalam hal ini H. Dadang Suryana menyampaikan, LSM Harimau menuding dari 773 minimarket di Kabupaten Bandung tidak ada satupun yang menyediakan RTH, kalau dikalkulasikan 10% dari 773 minimarket dikisaran 30 ribu meter, itu merupakan kerugian bagi kita di Kabupaten Bandung, sebab dengan tidak adanya RTH, yang artinya tidak ada serapan air, sehingga menjadi penyebab terjadinya banjir.

Untuk jarak satu minimarket dengan minimarket yang lain 100 meter, menurut LSM Harimau pada kenyataannya antara minimarket tersebut terkadang berdekatan/berdampingan atau berhadapan/bersebrangan, kaitannya jam oprasional minimarket banyak ditemukan jam oprasionalnya 24jam, LSM Harimau membuktikan bon yang menunjukkan transaksi jam 02 WIB dini hari, dalam hal ini mungkin ada miskomunikasi dimana pada Peraturan Menteri Perdagangan memang tidak ada aturan jam oprasional, seperti halnya PBG tidak ada sekarang yang mengharuskan ada izin tetangga.

Terkait tindakan hukum LSM Harimau mempertanyakan langkah Satpol PP yang notabene sebagai pengawal Perda, bagaimana langkah dan tindakan terhadap minimarket, toko – toko, swalayan yang melanggar tersebut.

Dalam audensi tersebut apa yang disampaikan oleh LSM Harimau sudah dijawab oleh dinas – dinas terkait yang hadir dalam audensi tersebut dan mereka bisa menerima jawaban – jawaban dari dinas terkait tersebut, karena disatu sisi ada peraturan – peraturan yang memang sudah dicabut dan diganti, baik dengan peraturan daerah mauoun peraturan diatasnya,

Tentunya menurut H. Dadang Suryana, langkah LSM Harimau memberikan masukan kepada Pemkab Bandung baik eksekutif maupun legislatif, dimana peraturan – peraturan daerah yang sudah dibuat itu faktual dilapangan.

Untuk itu kami berterimakasih, dimana ini sebagai masukan berharga bagi DPRD Kabupaten Bandung, sebab tidak semua masyarakat bisa menyampaikan, jadi kalau LSM Harimau menyampaikan kepada kami, harus positif, dan ini menjadi masukan juga bagi dinas terkait untuk memperbaiki Kabupaten Bandung kedepannya.

Salah satu contohnya dengan jam oprasional 24 jam dan jarak minimarket yang berdekatan, bahkan sampai ke plosok daerah, lama – lama pedagang kecil (masyarakat) akan terkikis, yang mengancam pedagang kecil, dan ini harus diperbaiki, dan jika belum puas dengan audensi hari ini, kami persilahkan untuk mengajukan kembali, audensi lintas komisi atau mau mempertanyakan kepada kami, tentunya akan kami tindak lanjuti.” pungkasnya.

 

 

 

Reporter : Den

 

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini