Beranda Birokrasi Serap Aspirasi Buruh, Viman Dorong Regulasi dan Fungsi PPIK Lebih Maksimal

Serap Aspirasi Buruh, Viman Dorong Regulasi dan Fungsi PPIK Lebih Maksimal

35
0

Kota Tasik Ketikone – Wali Kota Tasikmalaya, Viman Alfarizi Ramadhan menghadiri kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 yang digelar oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Tasikmalaya, bertempat di Rumah Makan Sambal Hejo, Jalan Letjen Mashudi, Minggu 03 Mei 2026.

Dalam kesempatan tersebut, Viman menyampaikan bahwa peringatan Hari Buruh tahun ini menjadi momentum penting, baik secara nasional maupun khususnya bagi Kota Tasikmalaya.

“Alhamdulillah, Hari Buruh Internasional tahun 2026 ini sangat bermakna. Ini harus menjadi momentum ke depan agar LKS Tripartit benar-benar berjalan, berfungsi, dan memberikan dampak nyata,” ujar Viman kepada awak media usai kegiatan.

Baca juga:Wali Kota Viman, IKAPTK Bukan Organisasi Biasa, Harus Jadi Role Model ASN Berakhlak

Dalam forum diskusi tersebut, sebanyak 11 aspirasi disampaikan oleh perwakilan serikat buruh. Aspirasi tersebut mencakup berbagai persoalan ketenagakerjaan yang diharapkan mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah.

Viman menegaskan bahwa seluruh aspirasi yang masuk akan segera ditindaklanjuti dengan mengedepankan kepastian hukum
hukum serta penguatan regulasi di tingkat daerah.

Menurutnya, hingga saat ini regulasi ketenagakerjaan di Kota Tasikmalaya masih terbatas. Sejak berdirinya Kota Tasikmalaya, baru terdapat dua regulasi, yakni satu sebelum masa kepemimpinannya dan satu lagi setelah dirinya menjabat sebagai wali kota.

Baca juga:Diky Candra Resmi Buka Taekwondo Tasikmalaya Open ke-9, Atlet dari 5 Provinsi Unjuk Prestasi

“Ke depan, kita harus memastikan adanya keberpihakan melalui kepastian hukum, baik melalui Perda maupun Perwal. Termasuk perlindungan terhadap pekerja rentan melalui jaminan sosial ketenagakerjaan,” jelasnya.

Selain itu, ia juga menekankan pentingnya sinkronisasi kebijakan daerah dengan regulasi pemerintah pusat, termasuk Peraturan Presiden (Perpres) dan undang-undang yang berlaku.

Tak hanya itu, Viman turut menginstruksikan kepada Kepala Dinas terkait beserta jajarannya agar Gedung PPIK dapat dimanfaatkan secara optimal untuk menunjang kegiatan ketenagakerjaan dan pelayanan kepada masyarakat.

Baca juga:Tak Sekadar Gizi, Bupati Tasikmalaya CNY Dorong MBG Hidupkan Ekonomi Lokal

“Ke depan kita harus melihat apa yang bisa dilakukan oleh pemerintah daerah, sesuai dengan arahan Presiden dan regulasi yang ada, agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” pungkas Viman.

Reporter: Dit

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini