Kab. Bandung Ketikone – Rapat pleno rekapitulasi PPS Desa Rahayu hasil pemutakhiran yang dilaksanakan di Gor Desa Rahayu Kecamatan Margaasih Kabupaten Bandung (3/8/2024) DPHP 20714.
Dalam kesempatan tersebut Ketua PPS Desa Rahayu Hendi Rukmana mengatakan, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2024 tentang, penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati, dan surat Keputusan KPU Nomor 799 tahunc 2024 tentang petunjuk teknis penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati, tentang rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran (DPHP) tingkat kelurahan/kecamatan pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati.
Selanjutnya Ketua PPK Kecamatan Margaasih, yang diwakili oleh Data dan Informasi, Muhammad Hikam mengatakan, berdasarkan Surat KPU Provinsi Jawa Barat Nomor 377/PL02.1-SD/32/2024 tentangc penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran tingkat desa/kelurahan,.
Berdasarkan Pasal 22 dan 23 Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2024 tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati, bahwa penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran maka perlu memahami beberapa hal.
Diantaranya, dalam penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran, PPS harus melakukan yang diantaranya menyiapkan perlengkapan kerja PPS sesuai wilayah kerjanya,. Dalam pelaksanaan penyusunan dan rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran PPS melakukan kegiatan dengan tatacara dan aturan yang telah ditentukan, pengumuman daftar pemilih sementara PPS melakukan penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran tingkat desa/kelurahan secara serentak.
Reporter : Den