Kab.Bandung Ketikone – Dra. Hj. Tis Fitriani anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Nasdem, yang kini mencalonkan Kembali menjadi anggota dewan, dengan Nomor Urut 1 dalam sosialisasi dengan tim dan masyarakat “Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat, Nomor 14 Tahun 2019 tentang, “Penyelenggaraan Kesehatan, yang dilaksanakan di Gor Desa Margahayu Selatan Kecamatan Margahayu Kabupaten Bandung (5/2/2024).
Bahwa UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyebutkan bahwa setiap orang berhak hidup sejahteta lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Hak asasi tersebut berlaku secara universal untuk seluruh warga negara Indonesia, termasuk masyarakat Jawa Barat. Derajat kesehatan yang tinggi merupakan salah satu indikator dari kesejahteraan masyarakat, sehingga Pemerintah Provinsi Jawa Barat berupaya mewujudkan derajat kesehatan untuk seluruh masyarakat.
Penyekenggara kesehatan merupakan upaya untuk menciptakan derajat kesehatan yang optimal, baik promotiv, pteventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi secara berjenjang dan/atau masyarakat.
Oleh karena itu, Pemerintah Daerah Provinsi harus dapat menyediakan tenaga kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan dalam jumlah yang seimbang dengan kebutuhan masyatakat. Kosekuensinya terhadap hal tersebut, Pemerintah Daerah Provinsi menyediakan fasilitas pelayanam kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak dengan dukungan tenaga kesehatan dan fasilitas kesehatan yang memadai dalam lingkup sistem dan penyelenggaraan kesehatan. “Pungkasnya
Reporter:Den