Kab.Bandung Ketikone – Ketua (Divisi OSDM), Risman Riswandi didampingi Ketua (Divisi P3S), Muhammad Abdul Gani dan Ketua (Divisi HP2HM), Roby Assyddik, dalam press Conference di Komplek CCI, Desa Mekarrahayu Kecamatan Margaasih Kabupaten Bandung (6/12/2023), mengatakan, kami dari Panwascam Margaasih akan selalu mengawasi dalam setiap kampanye yang peserta lakukakan.
Dimana dimulai dari tanggal 28 Desember 2023 sampai dengan 10 Februari 2024 tentang metode kampanye, berdasarkan Pasal 26 PKPU No.15 tahun 2023, meliputi : 1. Pertemuan terbatas, 2. Pertemuan tatap muka dan dialog, 3. Penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum, 4. Pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, 5. Media sosial iklan media masa cetak, media masa elektronik dan internet, 6. Rapat umum, 7. Debat pasangan calon tentang materi kampanye pasangan calon dan 8. Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye pemilu dan ketentuan perundang – undangan.
Perlu juga diketahui tempat – tempat yang harus digunakan karena ada putusan Mahkamah Konstitusi tentang Pasal 280 Undang – Undang 2017 itu ada perubahan diperbolehkannya tempat pendidikan dan tempat fasilitas pemerintah, namun di tempat pendidikan ini adalah, tempat pendidikan yang boleh digunakan adalah gunakan untuk tempat kampanye itu hanya di tempat perguruan tinggi atau sederajat, adapun di Kecamatan Margaasih tidak ada perguruan tinggi maka tidak ada tempat untuk kampanye.
Dan untuk pencegahan terjadinya pelanggaran – pelanggaran dalam masa kampanye ini tentunya ada zonasi alat peraga yang sudah ditentukan yang sudah diputuskan oleh KPU, bahwa pemasangan – pemasangan alat kampanye sudah ditentukan titik zonasinya.
Ketika tim kampanye/tim sukses memasangan baliho/APK dan sebagainya nemasang diluar zonasi tersebut, naja dari pihak Panwascam Margaasih akan melakukan akan melakukan mengevantalisir, dan akan direkomendasikan untuk ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang yaitu dari Satpol PP, sekaligus menghimbau pada masyarakat untuk ikut serta untuk menjadi pengawas partisipatif, dan kamu menunggu temuan – temuan atau laporan – laporan masyarakat dilapangan perihal dugaan pelanggaran.
Reporter:Dk