Beranda Hukum Woow..!!Oknum Kades Nangewer Ancam Wartawan Lewat Whats App

Woow..!!Oknum Kades Nangewer Ancam Wartawan Lewat Whats App

73
0

Tasikmalaya Ketikone – Seperti yang di lansir dari media Kaliber.net, yang berjudul, “Enggan di wawancara Media, Oknum Kades Nanggewer Ancam Wartawan Lewat What’s Up. yang tayang pada hari Kamis, (12/10/2023).

Dengan narasi dalam pemberitaan Kepala Desa di konfirmasi lewat What’s’up bahwa kepala Desa langsung mengatakan dengan nada tinggi, berita naik , “mati kamu, “lantang Kepala Desa.

Wartawan, bahwa kalau mati, urusan Tuhan, “jawab Wartawan.

Kades melontarkan kata-kata lagi, bahwa dimanapun berada, di cari kamu, “ancam kepala desa kepada wartawan seraya tutup teleponnya.

Kebetulan wartawan yang bersangkutan masuk di organisasi DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya sebagai Ketua Bidang OKK.
Wartawan tersebut melaporkan ke Ketua DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya, untuk meminta perlindungan hukum, Selaku Pimpinan Di DPC PWRI Ketua Candra F Simatupang langsung respon dan melaporkan nya ke pihak Polres Tasikmalaya Kota, Sabtu 14/10/2023.

Candra F Simatupang mengatakan, Meskipun sudah ditegaskan, menghalangi wartawan atau jurnalis pada saat menjalankan tugasnya dapat dipidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Pasal 18 ayat (1) “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”.

Namun hal tersebut diatas masih tidak membuat gentar sejumlah oknum pelaku yang masih saja melakukan tindakan-tindakan yang menghambat kinerja seorang jurnalis seperti, tindakan teror, intimidasi, pengancaman, premanisme sampai dengan tindakan kriminalisasi dan kekerasan terhadap seorang jurnalis dalam melaksanakan tugas Jurnalistik di lapangan yang selama ini sering terjadi diberbagai daerah.

Salah satunya yang terjadi di Kabupaten Tasikmalaya, Oknum Kepala Desa Nanggewer Kecamatan Pageurageung Kabupaten Tasikmalaya melakukan pengancaman pembunuhan terhadap salah seorang jurnalis atas berinisial AJ dari media online kalibernews.net saat melakukan konfirmasi kepada dirinya pada hari Kamis, 12 Oktober 2023,”ungkapnya.

Menyikapi ancaman yang dilakukan oleh oknum Kades Nanggewer Kecamatan Pageurageung terhadap salah satu wartawan tersebut diatas, Ketua beserta puluhan awak media yang tergabung di Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Kabupaten Tasikmalaya langsung menggeruduk Kantor Polres Tasikmalaya Kota untuk mendampingi salah satu Wartawan sekaligus salah satu Pengurus sebagai Kepala Bidang Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan (OKK) DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya atas nama Ajat untuk melaporkan oknum Kades Nanggewer tersebut kepada pihak Kepolisian Resor (POLRES) Tasikmalaya Kota, (Sabtu, 14 Oktober 2023).

Ketua Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Kabupaten Tasikmalaya Chandra F. Simatupang mengecam keras oknum Kades Nanggewer Kecamatan Pageurageung Kabupaten Tasikmalaya yang telah melontarkan kalimat pengancaman terhadap salah satu Wartawan yang juga anggotanya tersebut diatas,

serta meminta pihak Kepolisian Resor (POLRES) Tasikmalaya Kota untuk segera menindaklanjuti laporan pengaduan dari pihaknya, guna proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan menindaklanjuti isi dari MoU antara Dewan Pers dan Polri Nomor: 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor : NK/4/III/2022 tentang Koordinasi Dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan, dan Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999 sebagaimana yang tertuang dalam pasal 18 ayat (1).

“Saya mengecam keras oknum Kades Nanggewer Kecamatan Pagerageung yang telah berucap seolah kebal hukum dengan melontarkan kalimat pengancaman pembunuhan terhadap seseorang Wartawan sekaligus salah satu pengurus Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Kabupaten Tasikmalaya yang sedang melaksanakan tugas fungsinya sebagai seorang jurnalis,

maka damaka dari itu, hari ini saya bersama seluruh pengurus dan anggota DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya mendatangi Polres Tasikmalaya Kota dalam hal mendampingi pelaporan anggota saya yang menjadi korban pengancaman oknum Kades tersebut
agar ditindak secara hukum.

Maka dari itu saya meminta kepada pihak Kepolisian Resor (POLRES) Tasikmalaya Kota agar segera menindaklanjuti laporan pengaduan dari pihaknya guna proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan menindaklanjuti isi dari MoU antara Dewan Pers dan Polri Nomor: 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor : NK/4/III/2022 tentang Koordinasi Dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan, dan Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999 sebagaimana yang tertuang dalam pasal 18 ayat (1)“, tegasnya.

Reporter: Soni R

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini