Bogor Ketikone – Tiem LBH Keadilan Rakyat yang dipimpin langsung oleh Pembina LBH Keadilan Rakyat H.Iwan Sumiarsa, S.H.,M.H. mempertanyakan Lambatnya Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bogor.
Hal tersebut disampaikannya melalui Handphone celluler , Jum’at, 22/09/2023
Menurut Pembina LBH Keadilan Rakyat H Iwan Sumiarsa,S.H.,M.H. Padahal Tiem LBH Keadilan Rakyat beserta LSM Anti LGBT telah membantu Walikota Bogor dengan membuatkan Perwali ( Peraturan Walikota) dalam memproteksi, merehabilitasi dan mengedukasi masyarakat yang diduga terjangkit penyakit kejiwaan (LGBT).
Kami khawatir kalau hal tersebut dibiarkan penyakit kejiwaan ini (LGBT) akan semakin tak terbendung dan merusak tatanan kehidupan bagi warga Kota Bogor, Bangsa dan negara ” Kita harus ingat Dhoharol Fasaad Fil Barri Wal Bahri Bimaa Kasabat ‘Aidin Naas / Kerusakan dibumi dan di lautan adalah disebabkan ulah dan perilaku manusia itu sendiri ” maka tatkala kita tidak mencegahnya sedini mungkin tunggulah kehancuran, kebobrokan moral, akhlak dan murka yang Alloh SWT sebagaimana ditimpakan kepada Ummat sebelumnya. Terang H.Iwan Sumiarsa,S.H.,M.H.
Lebih lanjut Ia mengatakan, menyikapi permasalahan sosial , penyakit kejiwaan (sikologi) terkait prilaku LGBT ( penyimpangan sek) yang padahal hal tersebut sudah keluar Perda No.10 tentang PAS ( Pencegahan dan penanggulangan Penyimpangan Prilaku Seksual ) yang dikeluarkan sekitar bulan Desember 2021 dan dalam Pasal 27 ada amanat agar Walikota mengeluarkan Peraturan Walikota ( Perwali ) paling lambat 6 bulan sejak diundangkan padahal hal tersebut sudah diundangkan dan sampai dengan bulan ini ( September ) 2023 masih belum keluar Perwali tersebut.
Kami beserta Tiem LBH Keadilan Rakyat telah melayangkan Legal Opini melalui Kabag Hukum Pemkot Bogor dan yang kedua telah membantu memberikan draf peran Walikota langsung kepada Ketua DPRD Kota Bogor bersama Tiem anti LGBT, namun sampai saat ini masyarakat belum di proteksi yang diduga terjangkit penyakit kejiwaan LGBT ( Penyimpangan Seksual ), maka kita tinggal menunggu kehancuran padahal perilaku LGBT tersebut menurut informasi yang kami terima sudah masuk ke lembaga pendidikan baik pesantren dan sekolah formal, kami merasa khawatir penyakit kejiwaan tersebut masuk di lingkungan rumah tangga masing-masing sehingga kita sebagai warga masyarakat Bogor perlahan-lahan akan hancur moralnya, hancur bangsanya dan negerinya.
Maka melihat dugaan pembiaran yang dilakukan oleh Walikota Bogor terhadap amanat Perda No.10 pasal 27 maka Tiem LBH Keadilan Rakyat akan melakukan upaya hukum dan mengajukan gugatan terhadap Walikota Bogor sebagai tergugat dan Ketua DPRD sebagai turut tergugat karena telah melakukan pembiaran, dan penggugat tersebut dari masyarakat yang anti LGBT hal itu bisa diwakilkan kepada LSM anti LGBT maupun LBH Keadilan Rakyat.
Atas pembiaran dan perbuatan melawan hukum, maka kami Tiem LBH Keadilan Rakyat akan melakukan upaya hukum dan gugatan secara perdata kepada Pemkot Bogor.
Dan sekaligus kami pun akan melakukan dialog, komunikasi dengan LSM, tokoh masyarakat yang perduli dan anti LGBT. Kalau hal tersebut dibiarkan maka akan rusaklah kondisi kejiwaan dan moral warga masyarakat kota Bogor, dan stabilitas negara akan terganggu. Pungkas H.Iwan Sumiarsa,S.H.,M.H.
Reporter:Die