Beranda Daerah H. Yanto Setianto Menjadi Anggota Dewan Harus Bisa Memperjuangkan Aspirasi Masyarakat

H. Yanto Setianto Menjadi Anggota Dewan Harus Bisa Memperjuangkan Aspirasi Masyarakat

83
0

Bandung Ketikone – Anggota DPRD Kabupaten Bandung dari Fraksi Golkar, H. Yanto Setianto SE, mengatakan, kita sebagai anggota dewan harus bisa memperjuangkan aspirasi masyarakat.

Hal ini dikatakan H. Yanto Setianto usai reses masa sidang III tahun 2023, di Gor Permata Desa Sayati Kecamatan Margahayu Kabupaten Bandung (11/7/2023), yang dihadiri oleh kontituen dari Desa Sayati dan dari Desa Sukamenak.

Sebab menurut H. Yanto, jika tidak bisa memperjuangkan aspirasi masyarakat, ” ya berhenti saja jadi anggota dewan. Dan kehadiran saya disini juga mereka sudah tahu, mereka ingin diperjuangkan berbagai aspirasi, baik yang ada diwilayah Desa Sayati maupun wilayah Desa Sukamenak.

Diantaranya insfratruktur jalan gang/setapak yang belum tersentuh dari pemerintah daerah karena berbagai kendala, mereka yang hadir disini juga sudah paham apa yang menjadi kewenangan dewan, dimana keimginan meteka diperjuangkan yang berhubungan dengan bidangnya, dan tentunya sebagai anggota dewan harus selalu siap apabila Konstituen membutuhkan harus bisa diperjuangkan.

Terkait Jalan Dengdek yang selalu banjir, sampai dengan saat ini belum ada ada solusinya, karena sesuai dengan regulasi yang ada kewenangan sungai, baik itu sungai Citarum dan anak sungai Citarum adalah kewenangan BBWS, (Provinsi maupun kementrian), tetapi saluran diwilayah perkampungab bisa ditangani oleh pemerintah daerah, dan kita sedang mencoba mengajak pada dinas/instansi terkait, baik itu PUTR, Disperkimtan atau instansi lainmya untuk turun masalah banjir di Jalan dengdek ke lapangan, dimana yang menjadi kewengan provinsi atau kewenangan Kabupaten Bandung, agar masyarakat bisa tahu, siapa yang menjadi kewenangannya.

Reporter:Dk

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini